Lubuk Linggau, Rajawali.Berita
SMA Negeri 1 Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan, telah berdiri sejak puluhan tahun dengan jumlah siswa. ribuan lebih sehingga dinilai sebagai sekolah unggulan diduga pungut biaya pendaptaran, seragam SPP dll, sehingga dianggap sekolah negeri termahal di kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan data penyaluran dana Bos Pada tahun 2023/2024 SMA Negeri 1 Lubuklinggau dengan jumlah siswa sebanyak 1092, SMA Negeri 1 Lubuklinggau mendapatkan kucuran dana operasional Sekolah (BOS) sebesar, Rp. 2.932.500.000

Hasil pantauan tim media Rajawalinews dan hasil wawancara kepada Nara sumber pada (06/05/2025) Sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau belum ditemukan keistimewaan seperti sekolah mahal lainnya, gedung-gedung sudah bayak yang rapuh terlihat seperti tidak terawat, plafon sekolah sudah banyak yang runtuh dan dinding sudah banyak yang mengelupas.
Salah satu masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, waktu di tanya mengatakan sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau sangat mahal sehingga sulit dijangkau oleh orang menengah ke bawah.
Untuk masuk ke sekolah SMA 1 Lubuklinggau ini sangat mahal, sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat menengah kebawa seperti kami, biayanya pendaptaran, seragam dan lain-lain, saja jika ditotal bisa mencapai puluhan juta rupiah.
kalau kita bukan orang kaya atau anak pejabat tidak usah mendaftarkan anak di sekolah tersebut karena tidak mungkin diterima kecuali kita ada orang dalam (beking) setelah anak kita diterima kita juga harus membayar biaya SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah/bulan,”keluhannya.
Beberapa siswa waktu ditanya mengatakan benar SMA 1 Lubuklinggau membayar SPP 100 ribu/pulan.
Benar kami yang bersekolah disini membayar uang SPP 100 ribu dalam satu bulan per siswa. Jelas beberapa siswa.

Wakil kesiswaan (WK) PK Budi waktu berdiskusi bersama awak media membenarkan adanya pungutan SPP di SMA 1 Lubuklinggau,” iya memang benar ada pengumpulan biaya SPP sebesar Rp 100 ribu Rupiah per bulan untuk satu siswa, jumlah siswa sebanyak 1039 siswa, namun pungutan itu dilakukan oleh komite sekolah bukan pihak sekolah,
Jika ditotal dengan jumlah siswa 1.039 x 100.000 ribu per bulan = 103,900,000 x 12 bulan = Rp 1,246,800,000 x 2 tahun =Rp 2,493,600,000 (terbilang sekitar dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
kalau kamu tanya soal uangnya pungutan SPP itu kemana ya ,saya tidak tahu tanya saja sama ketua komite atau kepsek langsung,”lanjutnya PK Budi wakil kesiswaan (WK)
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
– Ayat (2) menyatakan bahwa sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
– Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya kepada peserta didik.
– Pasal 11 menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan pada sekolah swasta, dengan ketentuan tidak memberatkan dan harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan tidak boleh bersifat wajib.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
– Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh institusi pendidikan.
Pentingnya Sanksi Tegas
Hingga berit ini ditayangkan komite SMA Negeri 1 Lubuklinggau dan Kepla sekolah belum dapat di temui, (Konferensi)
Tim : Rajawali.News


