Senin, Juni 1, 2026
spot_img

DINAS PERHUBUNGAN KAB. MUSI RAWAS UTARA KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NO.16 TAHUN 2018

Musi Rawas Utara Rajawali News– Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menyikapi anggaran belanja Dishub kab.Musi Rawas Utara yang mengangkangi peraturan persiden. Ironisnya
Minim nya pemberantasan korupsi di daerah pemkab Musi Rawas Utara jika di lihat dari hasil pemeriksaan badan keuangan negara .
Diduga keras adx sendikat korupsi berjemaah . Diminta pihak jajaran Tipikor kajati mampu untuk mengungkap adanya dugaan kerugian uang negara di Pemkab Musi Rawas Utara. Pasalnya Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin pada Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp62.299.747.962dan telah direalisasikan
sebesar Rp59.151.402.905,00 atau 94,95% dari anggaran. Realisasi tersebut antara
lain digunakan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp18.643.877.094,

Hasil analisis dokumen dan pengujian fisik pekerjaan dan pengujian fisik
dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat
Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum
(LPJU) sebesar Rp57.928.367,00, dengan uraian sebagai berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pembahasan atas hasil perhitungan pada tanggal 1 s.d. 5 Mei 2025
bersama dengan Penyedia, PPK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala Dinas
Perhubungan selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan dan klarifikasi
perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian
Fisik yang di antaranya menyatakan hasil pengujian telah sesuai dan penyedia bersedia
membayar kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp57.928.367,00 tersebut, penyedia jasa CV SPe, CV SPM, CV
KSG, dan CV RBM telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada
tanggal 14 s.d 15 Mei 2025 sebesar Rp33.503.297,29, sehingga masih terdapat sisa
yang belum ditindaklanjuti oleh PT BTL sebesar Rp24.425.071,26.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;
b) Huruf b, kualitas barang/jasa;
c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:
(1) Huruf d melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
(2) Huruf e menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi
pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; danHuruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp24.425.071,26.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin di satuan kerjanya; dan
b. PPK, PPTK dan Pengawas tidak mengawasi dan memeriksa volume pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

(red(

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!