Purwakarta, rajawalinews.online
Penganggaran Belanja atas Dana BOSP Swasta seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp15.798.080.873,00 dan Belanja BOSP Negeri yang direalisasikan sesuai ARKAS melebihi alokasi anggaran pada APBD TA 2023 sebesar Rp9.015.582.199,00 Pemkab Purwakarta melaporkan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada LRA TA 2023 (audited) dengan anggaran dan realisasi dirinci pada tabel berikut.
Berdasarkan pemeriksaan atas penerimaan dan pengeluaran Dana BOS selama TA 2023 diketahui terdapat ketidaktepatan penganggaran dana BOSP swasta sebesar Rp15.798.080.873,00 dan belanja BOSP negeri yang direalisasikan sesuai ARKAS melebihi alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp9.015.582.199,00, dengan uraian berikut.Penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.141.221.339,00,
Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.580.078.781,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.076.780.753,00 atas Dana BOSP Swasta seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp15.798.080.873,00
Jumlah penerimaan dan pengeluaran dana BOSP untuk sekolah swasta sebesar Rp15.798.080.873,00 yang dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.141.221.339,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.580.078.781,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.076.780.753,00. Belanja Dana BOSP untuk sekolah swasta seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Hibah sebesar Rp15.798.080.873,00.
Pemkab Purwakarta telah melakukan reklasifikasi atas realisasi yang bersumber dari dana BOSP swasta tersebut ke Beban Hibah pada Laporan Operasional (LO) TA 2023 sebesar Rp15.798.080.873,00.
2) Belanja BOSP negeri yang direalisasikan sesuai ARKAS melebihi alokasi anggaran yang ditetapkan pada APBD TA 2023 sebesar Rp9.015.582.199,00
Berdasarkan tabel di atas diketahui terdapat BOSP negeri yang direalisasikan sesuai penganggaran melalui ARKAS melebihi alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp9.015.582.199,00 yaitu Belanja Barang dan Jasa direalisasikan melebihi sebesar Rp5.576.148.890,00 dari anggaran dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya direalisasikan melebihi sebesar Rp3.439.433.309,00 dari anggaran.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan diketahui bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang melebihi anggaran terjadi karena terdapat perbedaan waktu penetapan perencanaan antara penganggaran melalui SIPD dengan penganggaranmelalui ARKAS di Satuan Pendidikan. Penganggaran BOSP TA 2023 melalui SIPD ditetapkan pada 23 Desember 2022, sedangkan penganggaran melalui Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) baru dimulai proses input pada Triwulan I TA 2023.
Dinas Pendidikan tidak melaporkan penganggaran BOSP negeri sesuai ARKAS untuk disesuaikan dengan anggaran belanja BOSP dalam APBD Perubahan TA 2023.Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dari BOSP negeri melebihi anggaran tersebut menyebabkan akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 melebihi anggaran sebesar Rp3.402.606.469,00.
Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada LRA TA 2023 sebesar Rp11.591.412.525,00 dari anggaran sebesar Rp8.188.806.056,00 atau mencapai 141,55%. Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya tersebut melebihi anggaran sebesar Rp3.402.606.469,00. Selisih tersebut disebabkan oleh Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS yang direalisasikan sebesar Rp11.477.989.365,00 atau melebihi sebesar Rp3.439.433.309,00 dari anggaran sebesar Rp8.038.556.056,00. Penjelasan atas selisih realisasi yang melebihi anggaran pada lima perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas KUKMPP, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dirinci pada tabel berikut.
Red.


