Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

 

Sumsel, rajawalinews.online

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi
Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim
pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres
Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran
honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel
Tahun 2023. Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa
penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang
ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar
Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar
Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.

Atas kelebihan pembayaran
honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00
tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah
Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran
yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –
Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan
pada Tiga SKPD
Dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan
kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk
melaksanakan suatu tugas tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris
Daerah dengan ketentuan berikut.

1) mempunyai output yang jelas dan terukur;

2) bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:

a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah;

b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh
sekretaris daerah; dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan
di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran
sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah
sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada
tabel berikut.

 

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!