
KUNINGAN – RAJAWALINEWS.ONLINE,- Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan pada 25 Mei 2025 dengan anggaran sebesar Rp150 juta dari Dana Desa (DD), menuai sorotan publik. Proyek ini diduga kuat tidak memenuhi prosedur administrasi, bahkan terindikasi sebagai bagian dari praktik korupsi terstruktur yang melibatkan oknum pemerintahan desa.
Menurut penelusuran awak media, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang atau mekanisme resmi, dan diketahui tidak memiliki badan hukum atau CV yang sah. Sejumlah perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa proyek ini berkaitan dengan utang pribadi mantan Kepala Desa Nuryaman kepada seorang warga bernama H. Kodir.
“Waktu itu Pak Kades meminjam uang sebesar Rp40 juta ke H. Kodir, katanya untuk bayar honor RT dan RW. Tapi belakangan diketahui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu sumber di lingkungan Pemerintah Desa.
Sebagai bentuk kompensasi atas utang tersebut, mantan Kepala Desa Nuryaman diduga menjanjikan proyek pekerjaan jalan kepada H. Kodir. Namun, sebelum komitmen itu terlaksana, Nuryaman didesak mundur oleh masyarakat karena berbagai masalah dalam kepemimpinannya.
Meski telah lengser, proyek tetap berjalan dan dana desa sebesar Rp150 juta dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan, yang dikerjakan oleh pihak terkait dengan H. Kodir.
“Pihak desa seperti terjebak dalam komitmen pribadi yang akhirnya membebani keuangan desa. Ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas Dana Desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ikut mengawal kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Lebakwangi maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan terkait indikasi pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap adanya audit dan pemeriksaan dari inspektorat atau lembaga terkait agar kasus ini mendapat penanganan yang tuntas dan adil. (Ris/Do2)


