Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Diduga Langgar Kode Etik,Dua oknum Advokat akan Disidangkan.

Cirebon,Rajawali News

Abdul,selaku Pelapor/Pengadu seblumnya telah menyampaikan Laporan tertulis ke Dewan Kehormatan Peradi( 15/7/2024 )lalu,adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh dua oknum Advokat inisial HA dan Afro,kini Laporan/Pengaduannya telah ditanggapi dan ditindak lanjuti serius oleh Dewan Kehormatan Peradi Daerah Jawa Barat,bahkan Perkaranya siap untuk disidangkan.

Mahali,Kepanitraan Dewan Kehormatan Peradi Daerah Jawa Barat mengatakan,” Laporan/Pengaduan terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang diduga dilakukan oleh dua oknum advokat inisial HA dan Afro sudah kami tindak lanjuti,bahkan berkas laporan/pengaduan dari sipelapor sudah kami periksa tinggal melengkapi apa yang diminta( Petitium ) dari pelapor/Pengadu tersebut,perkaranya sudah siap untuk disidangkan,”ujarnya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lanjut Mahali,” Dalam Sistem Persidangan Dewan Kehormatan Peradi,sebagaimana Pasal 2 Surat Keputusan DPN PERADI: Kep/131/PERADI/DPN/XI/2016,bahwasannya pengadu dalam persidangan Kode Etik Wajib membayar biaya perkara Tingkat Pertama Sebesar Rp.5,000,000,-( lima Juta Rupiah ) untuk kemudian perkara dapat disidangkan,” kata pungkasnya kepada awak media.

Abdul,selaku pelapor mengapresiasi atas laporan pengaduannya ditindak lanjuti oleh dewan kehormatan Peradi,” Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas laporan kami yang telah ditanggapi dan ditindak lanjuti serius oleh dewan kehormatan peradi daerah jawa barat,yang akan menyidangkan perkara yang telah kami laporkan,kami pun sudah siap moriel maupun materiel demi untuk mencari keadilan dan kebenaran hukum di NKRI ini,” kata tegas abdul.( Team)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!