Bekasi, Rajawali News, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Memadai Neraca per 31 Desember 2023 (audited) menyajikan saldo Aset Tetap Tanah sebesar Rp3.919.828.991.144,00. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp20.153.953.380,86 dari
nilai TA 2022 (audited) sebesar Rp3.899.675.037.763,14. Aset Tetap Tanah tersebut diantaranya berasal dari hibah yang berasal dari serah terima tanah Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) atau PSU dari pengembang perumahan. SKPD yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan PSU tersebut adalah Dinas CKTR dan Dinas Perkimtan.
Dinas CKTR adalah satuan kerja yang berwenang mengeluarkan dokumen rekomendasi Block Plan Pemanfaatan Ruang yang merupakan rencana tata ruang terkait pemanfaatan area suatu wilayah dan dokumen Site Plan yang memperlihatkan detail pembangunan dan semua unsur penunjang dalam kawasan tersebut. Sementara Dinas Perkimtan adalah satuan kerja yang berwenang dalam hal pengurusan serah terima aset PSU dari pengembang kepada Pemkab Bekasi, melakukan pemeliharaan atas aset PSU yang telah
menjadi milik Pemkab dan memonitoring kesesuaian peruntukannya.
Selama Tahun 2023, hibah Fasos Fasum dari pengembang perumahan adalah sebesar Rp260.684.614.000,00 yang terdiri dari 22 bidang tanah pada perumahan, yang telah dilengkapi dengan BAST, telah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH), dan telah dicatat
dalam KIB A Dinas Perkimtan. Rincian pada Lampiran 41.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen BAST PSU, Block Plan, dan KIB dari
Bidang Pengelolaan BMD atas aset PSU s.d Tahun 2023 diketahui kondisi sebagai berikut:
a. Pengembang atas 417 perumahan belum menyelesaikan proses serah terima PSU
dan Dinas Perkimtan belum melakukan pemutakhiran data PSU
Data Dinas CKTR melaporkan bahwa mulai Tahun 2017 s.d. 2023 terdapat 481
perumahan yang telah memiliki dokumen rekomendasi Block Plan Pemanfaatan Ruang.
Rincian pada Lampiran 42. PSU pada 64 perumahan di antaranya telah
diserahterimakan pengembang kepada Pemkab Bekasi, sedangkan PSU pada 417 (481 –
64) perumahan lainnya belum diserahterimakan.
Namun demikian, data perumahan pada Dinas CKTR tersebut berbeda dengan data
perumahan pada Bidang Perumahan Dinas Perkimtan yaitu sebanyak 336 perumahan
yang dibangun mulai Tahun 2017 s.d. 2021. Rincian lebih lanjut dijelaskan pada
Lampiran 43.
Atas perbedaan data tersebut, Ketua Tim Pengawasan Pengendalian Perumahan Rakyat
pada Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa Dinas Perkimtan belum melakukan
pemutakhiran/update data perumahan yang dibangun pada Tahun 2022 s.d. 2023. Datatersebut baru diserahkan oleh Dinas CKTR kepada Dinas Perkimtan pada bulan Mei
- Atas selisih tersebut, Bidang PSU Dinas Perkimtan akan berkoordinasi dengan
Dinas CKTR.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen 336 perumahan pada Dinas Perkimtan
menunjukkan hal sebagai berikut.
1) Terdapat 21 perumahan masih dalam proses serah terima ke Pemkab Bekasi dan
sisanya sebanyak 315 (336 – 21) perumahan belum melakukan proses serah terima
PSU. Atas 21 perumahan yang masih dalam proses serah terima, enam perumahan
dalam proses penandatanganan BAST, 10 perumahan dalam proses splitzing sertifikat,
tiga perumahan dalam proses SPH, satu perumahan dalam proses penyusunan BAST
dan satu perumahan masih dalam proses permohonan. Rincian lebih lanjut dijelaskan
pada Lampiran 44.
2) Sebanyak 25 perumahan dalam kondisi ditelantarkan dan 115 perumahan dalam
kondisi terlantar. Rincian lebih lanjut dijelaskan pada Lampiran 45.
Ketua Tim Pengawasan Pengendalian Perumahan Rakyat pada Dinas Perkimtan
menjelaskan bahwa, suatu perumahan dikategorikan terlantar jika perumahan tersebut
sudah ditinggal oleh pengembangnya (pengembang menyatakan tidak sanggup untuk
menyerahkan PSU karena proses splitzing sertifikat memerlukan biaya). Perumahan
dikategorikan terlantar bila pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Dinas
Perkimtan mengetahui suatu perumahan dalam kondisi terlantar apabila warga
perumahan mengajukan permohonan kepada Pemkab untuk perbaikan fasum.
Seharusnya perbaikan fasum tersebut merupakan kewajiban pengembalian
Ali Sopyan


