Bekasi, Rajawalinews – Pekerjaan Lanjutan Penataan Parkir Tribun Barat dilaksanakan oleh CV KIE berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/15245/Kontrak/Disbudpora/2019 tanggal 23 Agustus 2019 senilai Rp693.557.204,32.
Jangka waktu (Surat Perintah Kerja) SPK tersebut adalah
90 hari (23 Agustus s.d. 20 November 2019). Pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan oleh konsultan pengawas yaitu PT ZMB.
Item pekerjaan utama untuk Pekerjaan Lanjutan Penataan Parkir Tribun Barat terdiri dari pekerjaan stripping, urugan tanah perataan, ampar batu kapur, ampar Lapis Pondasi Atas (LPA) Klas A, paving block tebal 8 cm (Natural K-400), serta bongkar dan pasang kembali kansteen 25×40 cm.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor
800/22309/Disbudpora/2019 tanggal 20 November 2019. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 atas pekerjaan telah dilakukan pembayaran sebesar kurang lebih Rp693 juta rupiah atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir Nomor 22863/BL/BUD/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen KAK terdapat perbedaan antara KAK dengan Bill of Quantity (BoQ), yaitu Pada KAK yang diunggah oleh PPK tidak terdapat rincian luasan atas item; Pekerjaan stripping; Pekerjaan urugan tanah perataan; Pekerjaan ampar batu kapur, tebal 20 cm; dan Pekerjaan ampar LPA Klas A, tebal 10 cm. Sedangkan pada BoQ terdapat rincian luasan untuk masing-masing pekerjaan tersebut.
Pada KAK yang diunggah oleh PPK tidak terdapat pekerjaan Membersihkan Lapangan; Mobilisasi dan demobilisasi alat; Pas. papan nama proyek ex. Banner;
Dokumentasi Proyek; dan Pekerjaan Bongkar dan Pasang kembali Kansteen 25×40 cm. Sedangkan pada BoQ terdapat item pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut atas dokumen persiapan pengadaan diketahui bahwa terdapat peralatan utama yang tidak dicantumkan dalam KAK, yaitu paving block cutter.
Berdasarkan hasil penelusuran atas dokumen metode pelaksanaan CV KIE menunjukkan tidak terdapat metode pelaksanaan atas Pekerjaan Ampar Batu Kapur, Pekerjaan Ampar LPA Klas A, dan Pekerjaan Bongkar dan Pasang
kembali Kansteen 25×40 cm, padahal ketiga pekerjaan tersebut ada pada BoQ yang akan dilaksanakan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan menunjukkan beberapa dugaan penipuan dan kesalahan diantaranya; Personil yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam penawaran, Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan Ketidaktepatan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
Dengan adanya dugaan pekerjaan yang dilaksanakan asal jadi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, maka terjadi dugaan korupsi uang sebesar lebih kurang Rp122 Juta rupiah. (Tim)