Banyuasi-sumsel, Media Rajawali News
Telah terjadi tindak pidana Penyekapan dan penahanan di dalam sel kantor PT Andira Agro TBK Yang tak layak huni oleh oknum perusahaan atas nama Junisman aidi Terhadap dua orang warga desa sebubus kec air kumbang kabupaten banyuasin sumatera selatan

Dalam Pantauwan Awak Media Rajawali News ,Adapun dua warga yg di sekap dan di tahan oleh oknum pihak perusahan tersebut atas nama,rohiman bin ambon umur 33 tahun warga desa sebubus kec air kumbang ,dan firmansyah bin musa umur 20 tahun juga warga desa sebubus kec air kumbang.
Dua orang warga tersebut di sekap dan di tahan oleh oknum PT Andira Agro TBK .sudah lebih dari 1 x 24 jam di ruang sel yang tak layak di huni degan dalil Bahwa 2 org tersebut telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Kejadian penyekapan dan penangkapan oleh oknum perusahaan tersebut di lakukan pada hari Selasa tgl 4 apri 2022 jam 5:00 wib di kebun milik mereka sendiri yang terletak di Sp7 desa sebubus dan selanjutnya di bawa oleh oknum perusahaan Tersebut.
Ke Kantor PT Andira Agro di desa karang anyar kec muara padang hingga sampai saat ini 2 orang warga tersebut di sekap di sel dan tahanan milik PT Andira Agro TBK yang sangat tidak layak huni di ruang sempit dan kotor di ruangan bekas pos kodal Andira Agro
Seharusnya jika warga ini memang telah melakukan tindak pidana pencurian kenapa Dua orang warga ini di sekap lebih dari 1 x 24 jam dan sampai saat ini dua org warga tersebut masih tetap di tahan
****Ali Sopyan


