Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Dasar Hukum Pengosongan Dipertanyakan, Warga Hadapi Tenggat Singkat

BOGOR, Rajawali News— Kebijakan pengosongan lahan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah PT Bukit Jonggol Asri (BJA) menerbitkan surat ultimatum kepada para penggarap untuk mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam.

Surat bernomor 18/BJA-LAND/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tersebut menyebutkan bahwa lahan dengan status SHGB Nomor 7 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan direncanakan untuk pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Namun, di lapangan muncul sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum pengosongan serta perlindungan terhadap para penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, menyampaikan bahwa setelah penyerahan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah daerah, status administrasi lahan seharusnya dalam kondisi “clear and clean”. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian kondisi fisik di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Sementara itu, perwakilan lapangan PT BJA, Tigor, membenarkan penerbitan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat kompensasi resmi bagi penggarap, selain kebijakan internal perusahaan berupa pemberian sebesar Rp1.000 per meter.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan ketimpangan posisi antara perusahaan dan masyarakat penggarap, terutama terkait tenggat waktu pengosongan yang dinilai singkat serta belum jelasnya skema ganti rugi.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme relokasi, kompensasi, maupun perlindungan sosial bagi warga terdampak.

Di sisi lain, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mengungkapkan sejumlah catatan kritis berdasarkan analisis dokumen dan fakta di lapangan. Ia menyoroti tenggat waktu pengosongan 3×24 jam yang dinilai tidak wajar dan tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Romi juga menilai terdapat ketidaksinkronan antara status administrasi lahan yang disebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tanggung jawab fisik yang masih berada pada pihak perusahaan. Selain itu, ia menyoroti tidak adanya penjelasan terkait status dan hak para penggarap, termasuk belum adanya pendataan maupun verifikasi pihak terdampak.

Lebih lanjut, kebijakan kompensasi sebesar Rp1.000 per meter dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang transparan serta tidak dituangkan dalam dokumen resmi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelayakan.
Ia juga menilai surat pengosongan bersifat sepihak karena tidak disertai tahapan peringatan, musyawarah, maupun mekanisme keberatan. Selain itu, belum adanya dasar eksekusi yang jelas, baik melalui penetapan pengadilan maupun tindakan penertiban resmi pemerintah, menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dalam konteks regulasi, mekanisme pemberian ganti kerugian dan penanganan dampak sosial seharusnya mengacu pada ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menekankan percepatan proses, termasuk pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang paling lambat 17 hari kerja sejak hasil validasi disampaikan oleh pelaksana pengadaan tanah.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

(Am)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!