DANA APBD / APBN PEMKAB PALI SUMSEL MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN DPRD

Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC PAN.RI Menyikapi Anggaran belanja pemkab Pali Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pembayaran tunjangan perumahan DPRD Sampai saat ini belum di proses hukum hal tersebut dapat dikatakan merugikan Keuangan negara . Ironisnya Pembayaran Tunjangan Perumahan Melebihi Ketentuan Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp363.308.689.959,64 dan Rp332.257.716.798,00 atau sebesar 91,45%. Dari realisasi tersebut digunakan untuk membayar Tunjangan Perumahan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp3.102.000.000,00. LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024 Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah mengungkap temuan tentang Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp714.231.540,00.
Temuan tersebut menyoroti perhitungan Tunjangan Perumahan yang tidak memiliki dasar perhitungan serta nilai Tunjangan Perumahan yang melebihi hasil perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Tunjangan Perumahan kepada TAPD, serta memproses kelebihan pembayaran tunjangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II 2024 menunjukkan rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya, realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 28 Tahun 2024, dengan nilai sebesar Rp11.000.000,00 per bulan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa perhitungan nilai Tunjangan Perumahan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. PPTK Tunjangan Perumahan Sekretariat DPRD menerangkan bahwa nilai Tunjangan Perumahan ditentukan dengan menyamakan besaran nilai tunjangan perumahan pada Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp11.000.000,00. Penentuan nilai ini tanpa didukung dengan hasil survei harga sewa rumah di Kabupaten PALI atau kajian atas besaran nilai tersebut.
Hasil perhitungan ulang dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara menunjukkan besaran nilai standar harga sewa rumah negara sebesar Rp9.548.550,00, dengan formulasi sebagai berikut.Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 60%) x 60%Sb = Rp9.548.550,00. dimana:
a. Luas bangunan (Lb) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang mengatur rumah jabatan untuk pejabat kabupaten/kota setara dengan Eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan sebesar 150 m2;
b. Harga sewa (Hs) bangunan berpedoman dengan Keputusan Bupati Nomor 1391/KPTS/DPUTR/2022 tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara,Rumah Negara, dan Pagar Tahun 2022 yang mengatur harga satuan pembangunan Rumah Negara per m2 untuk rumah tipe B adalah sebesar Rp6.430.000,0(Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa luas bangunan di bawah 185 m2 adalah rumah negara tipe B);
c. Nilai sisa (Ns) digunakan sebesar 60% (Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa nilai sisa bangunan layak huni adalah sebesar 60%); dan
d. Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb), berpedoman dengan Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa bumi A24 memiliki Fkb sebesar 60%. (Penggolongan Kelas Tanah untuk Pasar Baru Pendopo – Kecamatan Talang Ubi adalah Rp262.000,00 s.d. Rp308.000,00 setara dengan Kelas Bumi A24).
Dengan menggunakan hasil perhitungan rumah sewa negara untuk Kabupaten PALI sebesar Rp9.548.550,00 tersebut, maka diperoleh nilai Tunjangan Perumahan seharusnya Tahun 2024 adalah sebesar Rp2.692.691.100,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024 sebesar Rp409.308.900,00 (Rp3.102.000.000,00 – Rp2.692.691.100,00).Dalam rangka menilai Tunjangan Perumahan, pada bulan Oktober Tahun 2024 Sekretariat DPRD melakukan perikatan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan. Kerja sama tersebut antara lain untuk mengkaji besaran harga sewa rumah dinas pada Sekretariat DPRD.
Hasil kajian KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan nomor 00217/2.0131-09/PI-KAJI/11/0532/1/XIII/2024 yang terbit tanggal 17 Desember 2024 menunjukkan harga sewa rumah dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI per bulan sebesar Rp6.800.000,00. Hasil kajian ini belum diterapkan pada pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2025. Sampai dengan akhir pemeriksaan di Bulan Mei 2025, Tunjangan Perumahan tetap dibayarkan sebesar Rp11.000.000,00 per bulan. Merujuk pada hasil kajian ini, jika Pemerintah Kabupaten PALI tidak segera merevisi nilai Tunjangan Perumahan tersebut mengikuti hasil kajian ini, maka nilai kelebihan pembayaran pada tahun 2025 akan semakin tinggi.Selama proses penyusunan LHP, Pemkab PALI telah menyetor kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan ke Kas Daerah sebesar Rp1.451.450,00 pada tanggal 20 Mei 2025, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp407.857.450,00. Rinciankelebihan pembayaran dapat dilihat pada tabel berikut.
Ali Sopyan


