DANA APBD / APBN KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT DISEDOMI GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT
Kuningan , rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) menyikapi ada nya dugaan APBD.APBN Pemda Kuningan memprihatinkan . Ada dugaan APBD.APBN DISEDOMI GEROMBOLAN Pejabat bangsat ironisnya kasus ini belum tersentuh pihak Tipikor tegas Ali Sopyan yang juga sebagai pimpinan umum Media Rajawali News Grup.
Pasalnya Kas yang Ditetapkan Penggunaannya Minimal Sebesar Rp25.571.577.701,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan dan Tidak Terpulihkan s.d. 31 Desember 2024 Saldo Kas di Kasda per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp589.763.364,00.
Namun demikian, data laporan penerimaan dan penggunaan DAK menunjukkan bahwa sisa dana yang telah ditetapkan penggunaannya yang seharusnya masih tersimpan diRekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp26.161.341.065,00 dengan rincian berikut.
Tabel 1.7

Rincian di atas menunjukkan bahwa Kas yang Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp25.571.577.701,00 telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Penggunaan Kas tersebut seharusnya untuk membiayai kegiatan yang bersifat spesifik yaitu program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan pengelolaan keuangan TA 2024 tersebut menimbulkan dampak sebagai berikut.
a. Saldo Utang melebihi SAL sebesar Rp250.581.259.081,00 yang menggambarkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran atas belanja pada TA 2024, dengan rincian sebagai berikut.
Selain itu, saldo SAL Tahun 2024 sebesar Rp20.269.273.787,00 tidak mencerminkan saldo Kas riil yang hanya sebesar Rp589.763.364,00.
b. Rasionalisasi Belanja Daerah TA 2024 tidak dilaksanakan secara memadai Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2023 dan 2024 menyajikan saldo Utang Belanja masing-masing sebesar Rp270.454.140.741,37 dan sebesar Rp268.362.963.006,00, dengan rincian sebagai berikutSaldo Utang Belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp268.362.963.006,00 mengalami penurunan 0,77% dibandingkan saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp270.454.140.741,37.
Penurunan yang relatif tidak signifikan tersebut mengindikasikan bahwa Belanja Daerah TA 2024 tidak dirasionalisasi secara memadai.
c. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dapat membayar utang belanja yang timbul sebelum Tahun 2024Pemerintah Kabupaten Kuningan masih memiliki tunggakan atas utang tahun 2018 s.d. 2023 yang sampai dengan 31 Desember 2024 belum dilakukan pembayaran sebesar Rp57.552.216.962,89 atau 21,45% dari keseluruhan Utang Belanja TA 2024 sebesar Rp268.362.963.006,00. Tunggakan tersebut merupakan utang kepada beberapa rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah lainnya atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan/atau Jaminan Persalinan (Jampersal) serta utang kepada BPJS Kesehatan atas iuran wajib pegawai 4%, dengan rincian sebagai berikut.
Red.


