Senin, September 7, 2026
spot_img

Carut-Marut Belanja Pegawai Prabumulih 2025: ASN Siluman Tanpa Uji Kompetensi Telan Dana Daerah

 

Prabumulih,Rajawalinews.online

Pengangkatan serta Pemberian Tunjangan dan Tambahan Penghasilan
Jabatan Fungsional Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja
Pegawai sebesar Rp649.311.048.498,00 dengan realisasi sebesar
Rp574.276.430.762,44 atau 88,44%. Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja
Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN masing-masing
sebesar Rp382.466.197.511,00 dan sebesar Rp166.376.776.203,44.

Iklan Sponsor

Pada Tahun 2021, Pemkot Prabumulih telah melakukan pengangkatan
pegawai ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyetaraan dari jabatan struktural
sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Pengangkatan pejabat fungsional tersebut berdasarkan pada Surat Kemendagri Nomor 800/8869/OTDA tanggal 31 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Surat tersebut melampirkan daftar nama pegawai yang disetujui untuk dilakukan penyetaraan jabatan pada
Pemkot Prabumulih.
Selanjutnya, pada Tahun 2022 terdapat penyetaraan kembali atas pegawai
yang belum masuk dalam daftar pegawai yang disetarakan Tahun 2021. Hal ini
berdasarkan surat Kemendagri Nomor 800/3634/OTDA tanggal 30 Mei 2022 perihal
Pertimbangan Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan
Perubahan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam rangka menindaklanjuti kedua surat Kemendagri tersebut, Pemkot
Prabumulih menerbitkan SK Wali Kota Nomor 601/KPTS/BKPSDM.III/2021
tanggal 31 Desember 2021 dan SK Wali Kota Nomor 1230/KPTS/BKPSDM.III/2022 tanggal 25 Mei 2022 mengenai Penyetaraan JabatanAdministrasi ke dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Kedua SK tersebut berisi daftar pegawai yang dilantik ke jabatan fungsional berdasarkan surat persetujuan
Kemendagri.Selanjutnya, diketahui juga dalam rentang waktu antara Tahun 2021 s.d.
2023, Pemkot Prabumulih telah melakukan beberapa kali pelantikan jabatan
fungsional yang dituangkan dalam SK pelantikan jabatan fungsional.
Hasil pemeriksaan dokumen berupa surat persetujuan Kemendagri, SK
penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional Tahun 2021 dan 2022,
SK pelantikan jabatan fungsional, serta konfirmasi kepada pihak terkait diketahui
terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar
jabatan fungsional tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar nama pejabat fungsional pada Pemkot
Prabumulih Tahun 2025 dan SK Pelantikan Pegawai dengan Jabatan Fungsional
diketahui terdapat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional yang tidak
sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melalui uji kompetensi maupun penyetaraan
jabatan.

Permintaan keterangan kepada para pegawai yang dilantik sebagai pejabat
fungsional diketahui bahwa atas pelantikan tersebut, masing-masing pegawai
tidak mengajukan perpindahan jabatan melainkan mendapat undangan pelantikan
dari BKPSDM. Para pegawai tersebut juga tidak mengetahui adanya persyaratan
uji kompetensi maupun penyetaraan untuk dilantik sebagai pejabat fungsional
serta tidak pernah diinformasikan terkait persyaratan tersebut oleh pihak
BKPSDM.

Penelusuran lebih lanjut atas mutasi pegawai, diketahui juga terdapat pegawai
yang telah secara sah dilantik sebagai pejabat fungsional karena telah disetujui
penyetaraannya oleh Kemendagri, namun atas para pegawai tersebut dimutasikan
ke jabatan fungsional lainnya tanpa mengikuti uji kompetensi.
Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir
dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM yang saat itu menjabat, diketahui
bahwa pengangkatan pejabat fungsional dan perpindahan antar jabatan
fungsional dilakukan atas arahan Kepala BKPSDM saat itu dan tidak terdapat
usulan atas para pegawai untuk mengikuti uji kompetensi.

Kepala BKPSDM yang saat itu menjabat tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tahun 2025.Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak pernah dievaluasi. Hingga pada Tahun 2025 BKPSDM menerima keluhan dari pegawai bahwa mereka tidak bisa memproses kenaikan pangkat.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat kenaikan pangkat adalah melampirkan hasil uji kompetensi, sedangkan para pegawai
tersebut tidak pernah mengikuti uji kompetensi saat pelantikan menjadi pejabat
fungsional maupun saat perpindahan antar jabatan fungsional.Setelah BKPSDM melakukan pengecekan dan mengetahui adanya pelantikan pejabat fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 22
Desember 2025 BKPSDM menerbitkan SK Nomor 800.1.3.3/6437/KPTS/BKPSDM.III/2025 tentang Pemberhentian dalam Jabatan
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025. Dalam SK
tersebut, para pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan ketentuan
diberhentikan dari jabatannya sebagai fungsional dan diberi jabatan baru sebagai
pelaksana.

b. Pembayaran tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
kepada pegawai yang tidak berhak
Hasil pemeriksaan atas pembayaran tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai kepada para pejabat fungsional di atas menunjukkan para pegawai yang telah dilantik sebagai pejabat fungsional diberikan tunjangan setara eselon IV dikarenakan masih diberikan tugas tambahan sebagai subkoordinator dan
diberikan TPP sesuai dengan kelas jabatan fungsionalnya.

Berdasarkan proses pelantikan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan
antar jabatan fungsional yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, seharusnya
para pegawai tersebut tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan TPP atas
jabatan fungsionalnya.

Atas permasalahan tersebut di atas, telah dilakukan perhitungan kembali atas
selisih tunjangan jabatan dan TPP yang seharusnya diterima dengan tunjangan
jabatan dan TPP yang telah diterima pada jabatan fungsional yang pelantikannya
tidak sah tersebut. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan
jabatan dan TPP Tahun 2025 pada 12 SKPD sebesar Rp228.406.605,90, dengan
perincian pada Lampiran 3.Pemeriksa telah mengonfirmasi perhitungan serta nilai kelebihan pembayaran kepada masing-masing pegawai.

Seluruh pegawai yang terkonfirmasi
menyetujui perhitungan serta nilai kelebihan pembayaran tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,pada Pasal 76 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa Pengangkatan dalam JF
keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

b. Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada:
1) Pasal 12 yang menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan
melalui:

a) pengangkatan pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain;
c) penyesuaian; dand) promosi;
2) Pasal 16 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa Pengangkatan dalam JF
melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

c. Perwako Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwako Prabumulih Nomor 33 Tahun
2025 tentang Perubahan Kelima Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, pada Pasal 11 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Pembayaran TPP PNS setiap bulan dinilai berdasarkan
disiplin kerja dan apabila pembayaran TPP PNS terdapat temuan dari Pemeriksa
maka PNS yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab mutlak dan
mengembalilkan TPP yang telah diterima.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pelantikan jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional bagi
pegawai Pemkot Prabumulih yang tidak mengikuti dan lulus uji kompetensi tidak
sah;
b. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN kepada pegawai yang tidak
berhak; dan
c. Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN sebesar
Rp228.406.605,90.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BKPSDM dalam melantik pegawai pada jabatan fungsional tidak
memedomani ketentuan yang berlaku;
b. Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur
BKPSDM belum memverifikasi kualifikasi pegawai berdasarkan syarat
pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional secara memadai; dan
c. Pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional tidak memahami kewajibannya
sebagai pejabat fungsional.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala BKPSDM untuk:

a. Melantik pegawai pada jabatan fungsional dengan memedomani ketentuan yang
berlaku;
b. Menginstruksikan:1) Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja
Aparatur BKPSDM untuk memverifikasi kualifikasi pegawai berdasarkan
syarat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional secara memadai;

2) Pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional memahami kewajibannya
sebagai pejabat fungsional;
c. Memproses kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP ASN sebesar
Rp228.406.605,90 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan perincian:

1) Inspektorat Daerah sebesar Rp38.532.450,00;
2) Sekretariat Daerah sebesar Rp67.303.402,13;
3) BPKAD sebesar Rp24.141.607,50;
4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp18.866.072,00;
5) Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp10.879.976,97;
6) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp19.465.500,00;
7) Dinas Kesehatan sebesar Rp10.614.866,00;
8) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp7.427.640,00;
9) Dinas Perkim sebesar Rp8.046.378,00;
10) Dinas Sosial sebesar Rp7.267.613,40;
11) Bapenda sebesar Rp7.694.870,00; dan
12) Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp8.166.229,90.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!