Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Bus Sekolah atau Ladang Bancakan Pejabat Bangsat ? Ditemukan Selisih 1.310 Liter BBM di Disdik Muratara

Musi Rawas Utara, Rajawali News— Dugaan praktik manipulasi anggaran kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional bus sekolah tahun anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban belanja BBM jenis Dexlite diduga tidak didukung bukti yang sah, bahkan nota pengisian BBM yang dilampirkan tidak sesuai dengan format asli dari SPBU.

Temuan ini memicu dugaan adanya nota pembelian BBM yang tidak valid atau berpotensi fiktif.
Anggaran Ratusan Juta
Dinas Pendidikan Muratara pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp674.408.000.
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat Rp559.547.250 atau sekitar 82,97 persen.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM Dexlite bagi kendaraan operasional dinas dan bus sekolah yang setiap hari mengantar dan menjemput siswa.

Namun di balik angka ratusan juta rupiah tersebut, BPK menemukan indikasi pertanggungjawaban yang tidak wajar.
Nota SPBU Dipertanyakan
Dalam praktiknya, pembelian BBM dilakukan oleh sopir bus sekolah yang kemudian menyerahkan nota pengisian dari SPBU kepada PPTK sebagai dasar penggantian biaya.

Akan tetapi, saat dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak SPBU, fakta mengejutkan terungkap.
Pihak SPBU menyatakan nota yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format nota resmi yang mereka keluarkan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah nota tersebut benar-benar berasal dari SPBU, atau justru dibuat untuk menutup pengeluaran yang tidak jelas?

Selisih Ribuan Liter BBM
Tidak hanya soal keaslian nota, BPK juga menemukan perbedaan signifikan antara kebutuhan operasional bus sekolah dengan jumlah BBM yang dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan perhitungan operasional yang dikonfirmasi kepada sopir dan PPTK:

Rata-rata konsumsi Dexlite per hari untuk satu bus sekolah: 35 liter
Jumlah hari sekolah selama tahun 2024: 272 hari
Sehingga kebutuhan BBM wajar selama satu tahun hanya sekitar 9.520 liter.
Namun dalam dokumen pertanggungjawaban yang diajukan, total pembelian Dexlite tercatat mencapai 10.830 liter.
Artinya terdapat kelebihan perhitungan pembelian sebesar 1.310 liter Dexlite yang tidak dapat dijelaskan secara logis.

Jika dikonversi dengan harga Dexlite sepanjang tahun 2024, selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Diduga Ada Kelalaian Serius
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran didukung bukti lengkap dan sah.
Permasalahan tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Dinas Pendidikan Muratara, antara lain:

Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal melakukan pengawasan.
PPK tidak meneliti dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Akibatnya, potensi penyalahgunaan anggaran belanja BBM pun terbuka lebar.

Publik Menunggu Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Namun publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan manipulasi anggaran tersebut.

Pasalnya, jika benar terjadi permainan dalam belanja BBM bus sekolah, maka yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tetapi juga anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!