Purwakarta, Rajawalinews.online — Salah satu temuan besar dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran 2023 adalah adanya selisih piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp41,41 miliar. Selisih ini mencerminkan perbedaan antara catatan neraca pemerintah daerah dengan data Sistem Informasi Pajak (SIP-PBB) milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selisih Pajak Terjadi Sejak 2010
Dalam laporan audit yang diterbitkan dengan Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, BPK mencatat bahwa saldo piutang PBB-P2 berdasarkan neraca Pemkab Purwakarta mencapai Rp120,9 miliar per 31 Desember 2023. Namun, data dalam sistem SIP-PBB menunjukkan angka yang lebih rendah — dengan perbedaan mencapai Rp41,41 miliar.
BPK menegaskan bahwa selisih ini merupakan akumulasi dari tahun 2010 hingga 2023 dan belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Bapenda Purwakarta.
“Saldo piutang PBB-P2 yang disajikan belum dapat diyakini akurasi dan kelengkapannya,” tulis BPK dalam laporannya.
Masalah Teknis: Migrasi Data yang Tidak Sempurna
BPK menduga akar persoalan ini bermula dari proses migrasi data pajak dari sistem SISMIOP (milik KPP Pratama Purwakarta) ke sistem SIP-PBB (milik daerah) pada tahun 2014. Proses migrasi tersebut dilakukan saat kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Akibatnya, sebagian besar data lama, termasuk tunggakan pajak sejak 1996, tidak seluruhnya terkonversi dengan benar ke sistem baru. Hal ini menyebabkan adanya “piutang menggantung” — tercatat di laporan keuangan daerah, tetapi tidak terverifikasi di basis data wajib pajak.
Sejumlah wajib pajak bahkan mengaku telah membayar kewajiban mereka di tahun-tahun sebelumnya, namun datanya masih muncul sebagai piutang aktif di sistem daerah.
Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah
Temuan BPK tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta.
Menurut data Bapenda Purwakarta, target penerimaan PBB-P2 tahun 2023 mencapai sekitar Rp68 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp59 miliar atau 86 persen dari target. Kondisi itu diperparah dengan piutang lama yang tidak tertagih karena tidak sinkronnya data antara sistem keuangan dan database wajib pajak.
Seorang sumber di lingkungan Pemkab Purwakarta yang enggan disebut namanya menyebut, perbedaan data antara BKAD dan Bapenda sudah menjadi persoalan klasik yang belum pernah terselesaikan tuntas sejak pengalihan sistem 2014 lalu.
BPK Sarankan Penertiban dan Rekonsiliasi Data
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemkab Purwakarta melalui Bapenda dan BKAD untuk segera melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap seluruh data piutang pajak.
Rekonsiliasi ini mencakup:
- Pencocokan data antara neraca dan sistem SIP-PBB;
- Verifikasi terhadap piutang yang telah kedaluwarsa atau dibayar ganda;
- Pembersihan data wajib pajak yang tidak aktif.
Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya penerapan sistem pelaporan digital terintegrasi agar tidak terjadi duplikasi pencatatan antara BKAD dan Bapenda.
Konfirmasi yang Diperlukan
Hingga berita ini ditulis, pihak Bapenda Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. (TIM PEMBURU FAKTA)
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan LHP BPK RI Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, dan hasil penelusuran tim investigasi Rajawalinews.online. Berita ini merupakan bagian dari seri liputan “Audit BPK Purwakarta 2023: Menelisik Akurasi dan Transparansi Keuangan Daerah.”


