Kuningan, rajawalinews.online – Di balik anggaran besar yang tercatat dalam laporan keuangan Kabupaten Kuningan tahun 2023, terungkap temuan yang mengevaluasi kembali integritas pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya mengungkap adanya tumpang tindih dalam penggunaan anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa, khususnya pembelian makanan dan minuman yang dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Anggaran senilai puluhan juta rupiah yang digunakan untuk keperluan konsumsi, ternyata dibayarkan bersamaan dengan perjalanan dinas luar daerah yang sudah mendapatkan uang harian. Sebuah temuan yang mengisyaratkan adanya pengelolaan keuangan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan hasil audit, realisasi Belanja Barang dan Jasa pada anggaran 2023 mencapai sekitar Rp.740 miliar atau sekitar 87 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.851 miliar. Sebagian besar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian makanan dan minuman, termasuk yang dikeluarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban sebagai belanja untuk keperluan kegiatan dinas.
Namun, dalam pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya anggaran sebesar Rp.48 juta yang digunakan untuk pembelian makanan dan minuman yang direalisasikan di luar wilayah Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut, temuan ini menunjukkan bahwa belanja tersebut dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah oleh bupati dan wakil bupati, yang sudah mendapatkan alokasi uang harian perjalanan dinas.
Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pengeluaran sebesar Rp.48 juta ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa uang harian perjalanan dinas di dalam negeri meliputi komponen uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Oleh karena itu, pembayaran tambahan untuk makanan dan minuman pada perjalanan dinas tersebut seharusnya tidak dilakukan, mengingat sudah ada alokasi uang makan dalam uang harian yang diterima oleh pejabat terkait.
Menurut BPK, pembayaran yang tumpang tindih ini mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak memadai dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak cukup teliti dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban yang terkait dengan pengeluaran untuk pembelian makanan dan minuman.
Akibat dari kesalahan pengelolaan anggaran ini, terjadi kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terjadi. Anggaran yang sudah dialokasikan untuk perjalanan dinas, termasuk uang makan, telah memenuhi kebutuhan konsumsi selama kegiatan di luar daerah. Pembayaran tambahan sebesar Rp.48 juta untuk pembelian makanan dan minuman jelas melanggar ketentuan yang ada, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
Sementara itu, BPK mencatat bahwa adanya ketidaksesuaian antara pengelolaan anggaran dan aturan yang berlaku berimplikasi pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kelebihan pembayaran ini menunjukkan kurangnya pengawasan yang memadai terhadap penggunaan anggaran, serta lemahnya pengendalian internal dalam pemerintahan daerah. (Redaksi)


