BANDUNG – Rajawali News –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam belanja modal gedung dan bangunan pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan total nilai mencapai Rp8.342.473.300,28. Selain itu, denda keterlambatan yang seharusnya disetor ke kas daerah juga belum dilunasi, dengan total sebesar Rp277.625.546,83.
Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Kepala Biro Umum (Setda), Kepala Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Jiwa), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), serta Kepala Dinas Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Dalam rekomendasinya, BPK menekankan pentingnya:
Optimalisasi peran Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan,
Peningkatan pengawasan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,
Penguatan kontrol dan pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta
Peningkatan pengawasan pekerjaan fisik oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara tepat dan akuntabel.
Dengan adanya rekomendasi ini, publik menantikan tindakan nyata dari Pemprov Jawa Barat dalam menindaklanjuti temuan BPK demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
(Redaksi)


