Sabtu, April 25, 2026
spot_img

“BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022

Prabumulih Rajawali News -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022. Pokok-pokok temuan BPK antara lain mekanisme perubahan APBD yang tidak sesuai ketentuan, klasifikasi penganggaran yang tidak tepat, dan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan TAPD dan SKPD terkait untuk melakukan penyusunan KUA dan PPAS yang tepat, mengevaluasi klasifikasi penganggaran, dan memproses kelebihan pembayaran. BPK juga merekomendasikan agar seluruh Kepala SKPD memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!