Prabumulih Rajawali News -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022. Pokok-pokok temuan BPK antara lain mekanisme perubahan APBD yang tidak sesuai ketentuan, klasifikasi penganggaran yang tidak tepat, dan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan TAPD dan SKPD terkait untuk melakukan penyusunan KUA dan PPAS yang tepat, mengevaluasi klasifikasi penganggaran, dan memproses kelebihan pembayaran. BPK juga merekomendasikan agar seluruh Kepala SKPD memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.(red)


