Selasa, Mei 5, 2026
spot_img

BPK Menemukan adanya Pembayaran Belanja Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

Palembang (Sumsel)6 Agustus 2025 Rajawali News Group.com corruption wacth

Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.742.943.084.689,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.531.411.210.840,00 atau

87,86% dari anggaran.Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp16.328.634.620,00.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023,

BPK mengungkapkan permasalahan penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp1.100.670.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Tindak lanjut yang telah dilakukan, yaitu:a. Penyetoran sebesar Rp1.015.291.250,00, sehingga nilai rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp85.378.750,00; dan

b. Wali Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Wali Kota tersebut, tarif Tunjangan Transportasi dan Perumahan dengan rincian pada tabel berikHasil pemeriksaan dokumen realisasi pembayaran menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD bulan Januari sampai dengan April 2023 masih menggunakan besaran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.

Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp14.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan ulang BPK dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp234.600.000,00 dan Rp1.790.136.866,20.

Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp112.200.000,00 dan Rp749.730.517,40 pada tanggal 17 Juli s.d. 28 Desember 2023 sehingga masih terdapat sisa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD

yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.162.806.348,80 (Rp122.400.000,00 +Rp1.040.406.348,80).

Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp134.217.108,80 (Rp15.300.000,00 + Rp118.917.108,80). Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1.028.589.420,00 (Rp107.100.000,00 +Rp921.489.240,00) dengan rincian pada Lampiran 3 dan Lampiran 4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17:

1) Ayat (3) menyatakan bahwa “Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon”;

2) Ayat (4) menyatakan bahwa “Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar

kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas”; dan

b. Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas

Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada “Pasal 7 ayat (4)

Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp13.450.000,00

(tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan”.Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD

masing-masing sebesar Rp107.100.000,00 dan Rp921.489.240,00; dan

b. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp1.162.806.348,80.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang optimal dalam menagih kelebihan

pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD.

Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan

perumahan DPRD masing-masing sebesar Rp107.100.000,00 dan Rp921.489.240,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

 

(Red)

 

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!