Sabtu, April 18, 2026
spot_img

BPK Bongkar Skandal Jalan Ogan Ilir: Rp3,3 Miliar Lebih Kelebihan Bayar, Proyek Belum Selesai Dibayar Lunas!

OGAN ILIR – Bau busuk dugaan pengelolaan proyek konstruksi jalan di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 52 paket proyek jalan di sejumlah SKPD, dengan total kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah menembus angka fantastis: Rp4,46 miliar lebih.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Hasil pemeriksaan fisik membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, volume yang menyusut di lapangan, namun pembayaran tetap mengalir penuh kepada penyedia jasa.
Proyek Kurang Volume, Uang Tetap Cair
Dari hasil audit, tercatat:
Kelebihan pembayaran riil: Rp3.375.457.388,02
Potensi kelebihan pembayaran: Rp1.725.260.762,27
Denda keterlambatan belum dipungut: Rp14.342.348,58
Ironisnya, sebagian besar kekurangan volume tersebut telah dibahas dan disepakati dalam berita acara. Namun untuk satu paket pekerjaan oleh CV TS, penyedia menolak nilai perhitungan tanpa alasan jelas meski telah dipanggil klarifikasi tiga kali.
Lebih mengejutkan lagi, dari total kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu, yang baru disetorkan ke kas daerah hanya sekitar Rp10,4 juta. Sisanya? Masih mengendap dan berstatus harus ditagih.
Skandal PHO: Pekerjaan Baru 60%, Dibayar 100%
Yang paling mencengangkan terjadi di Dinas Perikanan. Sebuah proyek senilai Rp199 juta telah dilakukan PHO (Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama) dan dibayar lunas pada 31 Desember 2024.
Fakta di lapangan berkata lain.
Saat diperiksa Maret 2025, pekerjaan ternyata baru rampung sekitar 60 persen. Artinya, pembayaran seharusnya hanya Rp119,4 juta. Namun dana dicairkan penuh.
Akibatnya, terjadi pembayaran melebihi prestasi fisik sebesar Rp79,6 juta.
PPK bahkan mengakui bahwa PHO dilakukan sebelum pekerjaan selesai, dengan alasan penyedia membutuhkan dana untuk membayar material dan karena adanya kedekatan personal.
Sebuah pengakuan yang membuka ruang dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terlambat 80 Hari, Tanpa Denda
Tak berhenti di situ, proyek pembangunan jalan menuju pabrik pakan terlambat 80 hari dari jadwal kontrak. Namun anehnya, tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp14,3 juta sebagaimana mestinya.
Padahal aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan penyedia bertanggung jawab atas ketepatan waktu dan memberi sanksi denda atas keterlambatan.
Langgar Aturan Pengadaan
Temuan BPK menegaskan adanya pelanggaran terhadap:
Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perlem LKPP 4 Tahun 2024
Klausul kontrak terkait volume, spesifikasi, dan pembayaran berbasis progres riil.
Pembayaran dilakukan melebihi progres fisik. Volume tidak sesuai. Denda tak dipungut. Pengawasan lemah.
⚠ Risiko Kerugian Daerah Membengkak
BPK menilai kondisi ini berisiko meningkatkan beban APBD di masa depan karena pemerintah daerah berpotensi harus menganggarkan ulang perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Daftar dinas yang harus memproses pengembalian kelebihan pembayaran mencapai angka miliaran rupiah, dengan porsi terbesar berada di Dinas PUPR.
Bupati Mengaku Sepakat, Akankah Tuntas?
Atas temuan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.
Publik kini menunggu:
Apakah pengembalian miliaran rupiah benar-benar terealisasi?
Apakah sanksi administratif atau pidana akan menyusul?
Atau kasus ini akan berakhir sebatas dokumen rencana aksi?
Yang jelas, fakta audit telah terbuka. Uang rakyat dipertaruhkan dalam proyek yang volumenya menyusut, progresnya dimanipulasi, dan pengawasannya dipertanyakan.
Transparansi dan penegakan hukum kini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!