Jumat, September 18, 2026
spot_img

BPK Bongkar “Jebolnya” Volume Proyek Pemeliharaan Banyuasin: Delapan Paket Disorot, Rp189,61 Juta Jadi Temuan

Banyu Asin Rajawali News— Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada
Dinkes dan Dinas PUPR
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Pemeliharaan
sebesar Rp109.552.918.435,40 dengan realisasi sebesar Rp105.511.097.674,94 atau
96,31%. Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinkes dan Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan
pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas, penyedia, dan didampingi
Inspektorat Pemkab Banyuasin menunjukkan terdapat kekurangan volume pada dua SKPD
atas delapan paket pekerjaan sebesar Rp198.110.260,78. Adapun rekapitulasi disajikan
pada tabel berikut.Perhitungan kekurangan volume tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama
dengan penyedia, KPA, PPTK, dan Pengawas. Hasil pembahasan atas kekurangan volume
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
(BAPPHPF) yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat dan
menerima hasil pengujian dan perhitungan kekurangan volume dan pihak penyedia
bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp8.500.000,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran
sebesar Rp115.862.967,76 (Rp121.362.967,76 – Rp5.500.000,00) dan potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp73.747.293,02 ((Rp26.527.345,25 – Rp3.000.000,00) +
Rp50.219.947,77)), dengan perincian pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
3) Pasal 53 pada:
a) ayat (5) yang menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan sebelum
prestasi pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya
dilakukan pembayaran telebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah
penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;
b) ayat (6) yang menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan
dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan
yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam kontrak; dan4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan LKPP Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II
Bagian VII Pelaksanaan Kontrak pada poin 7.13 yang menyatakan bahwa pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan pembayaran dilakukan dengan mengacu
ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp115.862.967,76 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp73.747.293,02.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinkes dan Kepala Dinas PUPR kurang optimal melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
pekerjaan di lapangan; dan
c. Pengawas Lapangan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai
spesifikasi teknis.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinkes selaku PA untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik
di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan:
1) PPK masing-masing SKPD lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan; dan
2) Masing-masing pengawas Lapangan lebih cermat mengawasi pelaksanaan
pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
c. Memperhitungkan termin terakhir atas potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp73.747.293,02, yang terdiri dari:
1) Dinkes sebesar Rp23.527.345,25;
2) Dinas PUPR sebesar Rp50.219.947,77; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp115.862.967,76 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!