MUSI BANYUASIN Rajawali News— Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan 565 sumur tua di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Babat Kukui menguak persoalan serius dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
Hasil pemeriksaan periode 2020 hingga Oktober 2024 tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pengalihan kegiatan inti kepada pihak lain, tidak terlaksananya kewajiban angkat-angkut minyak sebagaimana diperjanjikan, lemahnya pengendalian lingkungan, hingga pencampuran minyak hasil illegal drilling dengan produksi sumur tua.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah, pengelolaan sumber daya minyak bumi, potensi penerimaan negara, serta akuntabilitas penggunaan dan pencatatan hasil produksi.
Petro Muba Disebut Tak Mampu Lakukan Lifting
BPK mengungkap bahwa PT Petro Muba tidak memiliki kemampuan memadai, baik dari sisi peralatan, keahlian maupun modal, untuk melaksanakan kegiatan pengangkatan (lifting) minyak bumi sebagaimana kewajibannya.
Dalam praktiknya, PT Petro Muba disebut lebih banyak menjalankan fungsi administratif berupa pengurusan izin dan penagihan. Sementara kegiatan teknis di lapangan dilaksanakan oleh pihak lain.
Dari total pendapatan usaha angkat-angkut yang mencapai sekitar Rp2,29 triliun, PT Petro Muba disebut hanya mengelola sekitar Rp91,9 miliar sebagai fee.
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena Pasal 19 Perjanjian Kerja Sama melarang pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak lain.
Kelompok masyarakat disebut melakukan kegiatan di lapangan tanpa perjanjian resmi, sementara PT Ogan Lematang Permata Energy (OLPE) sebelumnya hanya berperan dalam penampungan minyak dari masyarakat. Dalam skema tertentu, Petro Muba memperoleh fee sebesar 4–5 persen.
Pertanyaan besarnya: jika kegiatan inti justru dilakukan pihak lain, lalu apa sesungguhnya peran Petro Muba dalam menjalankan mandat kerja sama tersebut?
Armada Tak Ada, CODR Tetap Atas Nama Petro Muba
Persoalan tidak berhenti pada kegiatan lifting.
BPK juga menemukan bahwa PT Petro Muba tidak memiliki armada maupun izin pengangkutan bahan berbahaya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pengangkutan minyak.
Pengangkutan dari lokasi sumur menuju SP Ramba Landing dilakukan pihak ketiga. Biayanya dibebankan kepada kelompok masyarakat, PT OLPE, atau penambang.
Namun, dokumen pengiriman menggunakan Crude Oil Delivery Report (CODR) atas nama PT Petro Muba.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap proses pengangkutan dan bagaimana pengendalian administrasi serta pertanggungjawaban atas minyak tersebut dilakukan.
565 Sumur Tua, Hanya 9 yang Memiliki Instalasi Pencegahan Tumpahan
Dari sisi lingkungan, temuan BPK juga patut menjadi perhatian serius.
Dari 565 sumur tua, instalasi pencegahan tumpahan minyak disebut baru tersedia pada 9 sumur.
BPK juga menilai laporan Health Safety Security Environment (HSSE) perusahaan lebih berfokus pada aspek kesehatan dan keselamatan kerja dibandingkan pemeliharaan lingkungan.
Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan disebut belum memiliki master plan strategi penanganan pencemaran lingkungan.
Dengan jumlah sumur yang mencapai ratusan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan PT Petro Muba menghadapi risiko pencemaran minyak dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.
Minyak Illegal Drilling Diduga Bercampur dengan Produksi Sumur Tua
Bagian paling krusial dari temuan BPK berkaitan dengan minyak hasil illegal drilling.
BPK mencatat adanya lonjakan produksi minyak hingga sekitar enam kali lipat setelah muncul Nota Kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin pada 2022 dan 2024 dalam rangka penanganan minyak hasil penambangan ilegal.
Persoalannya, volume minyak dari 565 sumur tua resmi tidak dipisahkan secara tegas dari minyak hasil illegal drilling.
Minyak tersebut kemudian dicampur dan ditagihkan kepada PT Pertamina EP sebagai produksi sumur tua.
Dalam kondisi tersebut, PT Petro Muba disebut memperoleh fee 4 persen dari minyak hasil sitaan illegal drilling.
Padahal, apabila minyak tersebut benar merupakan barang hasil kegiatan ilegal yang telah menjadi barang sitaan negara, maka persoalan pengelolaan dan pemanfaatannya bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan.
BPK memperkirakan sedikitnya 1.122.603 barrel minyak hasil illegal drilling telah masuk dalam skema tersebut.
Angka ini tentu bukan angka kecil.
Jika benar terdapat pencampuran antara minyak hasil sumur tua dengan minyak hasil illegal drilling, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penguasaan, pencatatan volume, pihak yang menerima manfaat ekonomi, serta ke mana seharusnya hasil minyak tersebut disetorkan.
Rp6,37 Miliar Biaya Non-Produksi Masuk HPP
Persoalan lainnya ditemukan dalam pencatatan keuangan.
BPK menemukan biaya sekitar Rp6,37 miliar yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, antara lain biaya sosialisasi, koordinasi, serta reimburse kegiatan instansi vertikal seperti penginapan dan jamuan.
Biaya tersebut justru dicatat sebagai bagian dari Harga Pokok Produksi (HPP).
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip pencatatan biaya berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Ironisnya, pembebanan biaya non-produksi ke dalam HPP dapat membuat kinerja usaha terlihat lebih terbebani dan memengaruhi gambaran kondisi keuangan perusahaan.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Tata Kelola
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PT Petro Muba tidak dapat dilihat hanya sebagai kesalahan administratif biasa.
Ada persoalan mengenai pelaksanaan perjanjian, pengalihan pekerjaan inti, pengangkutan minyak, pengendalian lingkungan, pemisahan sumber minyak, hingga pencatatan keuangan.
Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan BPK harus dilakukan secara serius dan transparan.
Bukan hanya sebatas membuat dokumen rencana aksi.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh rekomendasi benar-benar dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pemisahan antara produksi sumur tua dan minyak illegal drilling dilakukan, serta apakah terdapat konsekuensi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
BPK Minta Penugasan BUMD Memiliki Dasar Hukum Jelas
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Pj. Bupati Musi Banyuasin agar dalam memberikan penugasan kepada BUMD berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dasar hukum penugasan harus jelas melalui regulasi yang sesuai, bukan hanya mengandalkan berita acara Forkopimda.
Sementara kepada Direktur Utama PT Petro Muba, BPK merekomendasikan agar perusahaan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemisahan pembukuan antara penugasan dan kegiatan usaha utama, serta menghentikan praktik pengalihan tugas inti kepada pihak lain.
Kedua pihak diketahui telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya melalui rencana aksi.
Stetmen Al Sofyan: Jangan Sampai Temuan BPK Berakhir Menjadi Dokumen di Atas Meja
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Al Sofyan, menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola pengelolaan minyak bumi di Musi Banyuasin.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya disuguhi angka dan rekomendasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Ada uang, minyak bumi, lingkungan, dan kepentingan publik di dalamnya. Ketika BPK sudah menemukan persoalan sampai pada pencampuran minyak hasil illegal drilling dengan produksi sumur tua, maka persoalannya harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Al Sofyan.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak berhenti pada pernyataan sepakat dan penyusunan rencana aksi.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen yang disimpan di atas meja. Publik ingin melihat tindakan nyata. Siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang harus dikembalikan apabila memang terdapat kelebihan atau penerimaan yang tidak semestinya, serta bagaimana memastikan minyak hasil illegal drilling tidak lagi bercampur dengan produksi resmi,” ujarnya.
Al Sofyan juga menyoroti aspek lingkungan.
“Ratusan sumur tua dikelola, tetapi fasilitas pencegahan tumpahan baru ada di sebagian kecil sumur. Ini bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Kalau terjadi pencemaran, masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi yang akan menanggung dampaknya,” katanya.
Ia menegaskan, Media Rajawali News Grup akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah.
“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita sedang meminta transparansi. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Temuan auditor negara harus dijawab dengan tindakan, bukan sekadar kata sepakat,” pungkas Al Sofyan.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan manajemen PT Petro Muba.
Apakah rekomendasi BPK benar-benar akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau kembali berhenti sebagai catatan pemeriksaan tahunan?
Publik menunggu jawabannya.
(red)


