Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

BPK Bongkar Borok Proyek Pemkot Prabumulih: Rp4,3 Miliar Uang Rakyat Diduga Menguap dari Kelebihan Bayar, Denda Mangkrak, dan Pekerjaan Asal Jadi

Prabumulih, Rajawali News— Ala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk.
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan untuk
meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan atas volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal sebesar
Rp2.770.080.224,61 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah serta mengganti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
pekerjaan sebesar Rp67.427.363,37 yaitu pada:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp2.436.436.768,15;
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp150.101.364,82;
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp27.022.501,74;
4) Dinas Kesehatan sebesar Rp145.784.974,21; dan
5) RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp10.734.615,69 dan penggantian
pekerjaan pemasangan sanitair sebesar Rp67.427.363,37 sesuai dengan
merek yang tercantum dalam kontrak.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia
dikenakan sanksi administratif;
b) Ayat (5) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda
keterlambatan;
3) Pasal 79 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengenaan sanksi denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f
ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
dan
b. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban
penyedia terkait waktu penyelesaian pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemerintah Kota Prabumulih tidak dapat segera memanfaatkan paket
pekerjaan tersebut; dan
b. Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar
Rp1.563.103.616,07 (Rp1.566.782.616,07 – Rp3.679.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum optimal dalam
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan
jangka waktu kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya;Menginstruksikan masing-masing PPK dan pengawas lapangan masing-
masing pekerjaan agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak;
dan
c. Memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar
Rp1.563.103.616,07 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp1.525.076.486,52; dan
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp38.027.129,55.

Spesifikasi Pekerjaan atas Satu Paket Pekerjaan Gedung Bangunan
Tidak Sesuai Kontrak pada RSUD Kota Prabumulih
Hasil pemeriksaan fisik paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor (Renovasi Ruang Rawat Inap) pada RSUD Kota Prabumulih dengan
penyedia PT Utama Mas Persada dan nilai kontrak sebesar
Rp1.557.817.174,89, diketahui terdapat pemasangan sanitair yang tidak sesuai
spesifikasi di kontrak dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp67.427.363,37,
merek yang terpasang tidak sama dengan spesifikasi seharusnya dalam
kontrak.
Perincian kekurangan volume, ketidaksesuaian kualitas dan spesifikasi
pekerjaan di atas dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kekurangan volume pekerjaan telah dilakukan pembahasan bersama
dengan Penyedia, PPK, Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan
telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
(BAPHPF) dan Penyedia akan menindaklanjuti dengan menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut pada huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia:
(1) Huruf (d) melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf (e) menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif;
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia Poin 7.13 yang menyatakan bahwa
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan
kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan
dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf (a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam
kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Huruf (b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban
penyedia terkait kualitas, kuantitas, dan spesifikasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Umur rencana jalan di Kota Prabumulih berisiko tidak dapat tercapai;
b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi
mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.770.080.224,61
(Rp2.201.938.932,53+ Rp568.141.292,08); dan
c. Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas pemasangan sanitair pada RSUD
sebesar Rp67.427.363,37.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih
kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya; danala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk.
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan untuk
meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan atas volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal sebesar
Rp2.770.080.224,61 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah serta mengganti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
pekerjaan sebesar Rp67.427.363,37 yaitu pada:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp2.436.436.768,15;
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp150.101.364,82;
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp27.022.501,74;
4) Dinas Kesehatan sebesar Rp145.784.974,21; dan
5) RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp10.734.615,69 dan penggantian
pekerjaan pemasangan sanitair sebesar Rp67.427.363,37 sesuai dengan
merek yang tercantum dalam kontrak.

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!