Senin, Mei 4, 2026
spot_img

Bendahara Desa Cigarukgak Akui Menyalahgunakan Dana Desa, Benarkah Hanya Rp 90 Juta?

Kuningan, rajawalinews.online – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, semakin jelas setelah Andi Suandi, Kaur Keuangan Desa, mengakui telah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan ini disampaikan dalam audiensi terbuka bersama masyarakat pada Rabu malam (5/2/2025) di aula kantor desa. Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perwakilan Polres Kuningan, Koramil, tokoh agama, dan pihak kecamatan, Andi juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam kesaksiannya, Andi Suandi mengungkapkan bahwa ia telah menggunakan Rp.90 juta dari dana desa untuk kepentingan pribadi. Namun, pernyataan ini langsung dipertanyakan oleh masyarakat, mengingat laporan awal menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan hingga Rp.200 juta. Perbedaan angka ini memunculkan spekulasi bahwa kerugian yang ditimbulkan bisa lebih besar dari yang diakui oleh Andi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media rajawalinews, indikasi penyimpangan sudah lama tercium. Sejumlah program desa yang dianggarkan untuk tahun 2024 tidak kunjung terealisasi, dan setelah dilakukan pengecekan, muncul dugaan adanya dana yang dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum pertemuan terbuka dengan masyarakat, masalah ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat internal bersama BPD, tetapi masyarakat merasa perkembangan kasusnya lambat dan tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, pertemuan ini akhirnya dilakukan.

Kasus ini semakin kompleks setelah warga mengetahui adanya tanda tangan kepala desa dan beberapa perangkat desa lainnya yang diduga telah disalahgunakan oleh Andi Suandi. Meski begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana modus ini dilakukan dan dokumen apa saja yang dipalsukan.

Dugaan ini mengarah pada pemalsuan dokumen keuangan desa, yang jika terbukti, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih dalam oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Andi mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan dana desa yang digunakan. Namun, ada juga tanda tangan kepala desa yang diduga disalahgunakan.

Masyarakat kini meminta agar Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Dikhawatirkan, penyalahgunaan dana desa tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan ada potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasilnya.

Masyarakat Desa Cigarukgak berharap kasus ini tidak hanya selesai dengan pengakuan dan pengembalian dana. Ada desakan agar proses hukum tetap berjalan jika terbukti ada unsur pidana dalam penyalahgunaan anggaran desa ini.

Pengunduran diri bukan penyelesaian; harus ada langkah hukum yang jelas. Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan.

Dengan adanya tuntutan audit dan desakan penyelidikan hukum, kasus ini bisa berkembang menjadi skandal keuangan desa yang lebih besar. Pengunduran diri Andi Suandi bukan akhir dari permasalahan; justru bisa menjadi pintu masuk bagi pengungkapan penyalahgunaan yang lebih luas di pemerintahan desa.

Apakah benar dana yang disalahgunakan hanya Rp 90 juta? Atau ada aliran uang lain yang belum terungkap? Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada korupsi yang dibiarkan begitu saja. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!