Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin Lampaui Batas 30% APBD, Data ASN Dinilai Tidak Andal

BANYUASIN –14 Oktober  2025- Pemerintah Kabupaten Banyuasin diketahui mengalokasikan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2024 melebihi batas maksimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu 30\% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan ini juga dibarengi dengan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan data dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin.

​Berdasarkan pemeriksaan dokumen APBD dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, alokasi Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin (di luar tunjangan guru dari Transfer ke Daerah/TKD) mencapai 32,07\% dari total belanja daerah.

​Angka ini melampaui batas tertinggi 30\%, sebagaimana diamanatkan untuk memastikan efisiensi anggaran dan keseimbangan postur belanja daerah. Pemkab Banyuasin sendiri pada tahun 2024 telah merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp1,03 triliun (96,71\% dari anggaran Rp1,07 triliun).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Tingginya porsi belanja ini sebelumnya sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Surat dari Menteri Keuangan yang divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa alokasi Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin sudah berada di angka 32,90\% pada Tahun 2024 (meningkat dari 32,60\% di Tahun 2023). Pemerintah daerah telah diminta untuk secara bertahap melakukan efisiensi agar alokasi tersebut dapat ditekan hingga tidak melampaui batas 30\%, sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

​Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kelemahan signifikan dalam pengelolaan ASN oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Banyuasin.

  1. Ketidakandalan Data Pegawai: Database jumlah ASN yang disajikan oleh BKPSDM dinilai tidak andal. Terdapat perubahan drastis dan tidak terjelaskan dalam kurun waktu satu tahun (31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024). Data menunjukkan penurunan 1.108 orang PNS dan kenaikan 3.109 orang PPPK yang tidak didukung oleh pemutakhiran data secara berkala.
  2. Abaikan Peta Jabatan dalam Rekrutmen: BKPSDM diketahui tidak memedomani Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dalam menentukan kebutuhan ASN. Pengadaan Calon PNS dan pengangkatan PPPK (termasuk 4.099 orang PPPK Tahap I yang akan diangkat pada 2025) dilaksanakan hanya berdasarkan permintaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, tanpa evaluasi kesesuaian jabatan dengan peta jabatan yang telah ditetapkan.
  3. Ketiadaan Aplikasi Data Mandiri: BKPSDM saat ini belum memiliki aplikasi mandiri untuk pengolahan data ASN, dan masih bergantung pada aplikasi kepegawaian nasional seperti My SAPK dari BKN.

​Temuan ini mengindikasikan bahwa pengalokasian Belanja Pegawai yang tinggi tersebut tidak didukung oleh Manajemen Kepegawaian yang Komprehensif, yang berpotensi memengaruhi efektivitas dan efisiensi birokrasi di Kabupaten Banyuasin.*(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!