BEKASI – Aroma tak sedap tercium dari proyek peningkatan jalan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap praktik lancung berupa kekurangan volume pekerjaan massal yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Modusnya klasik namun fatal: spesifikasi beton dan material jalan tidak sesuai kontrak, alias “disunat” di lapangan, meski administrasi proyek diklaim rampung 100 persen.
Fakta di Balik Beton yang Keropos
Hasil uji petik fisik yang dilakukan tim ahli BPK bersama Inspektorat menemukan ketidaksesuaian volume pada sedikitnya enam titik proyek jalan yang dikerjakan sepanjang tahun 2024. Ironisnya, proyek-proyek ini sebelumnya telah lolos verifikasi “selesai 100%” oleh pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar hitam proyek dengan kebocoran anggaran terbesar:
|
Lokasi Proyek |
Pelaksana (Penyedia) |
Nilai Temuan (Kekurangan Volume) |
|---|---|---|
|
Desa Sukaasih, Sukatani |
CV KPM |
Rp432.808.410,00 |
|
Desa Pantai Bakti, Muaragembong |
CV RA |
Rp376.461.907,00 |
|
Vila Gading Harapan |
CV GT |
Rp327.664.413,00 |
|
Desa Ridogalih, Cibarusah |
CV RB |
Rp223.741.802,00 |
|
Desa Pusakarakyat, Tarumajaya |
CV TP |
Rp187.257.160,00 |
|
Desa Segaramakmur, Tarumajaya |
Rp115.819.135,0
Konsultan Pengawas Mandul?Salah satu poin yang memicu pertanyaan besar adalah peran konsultan pengawas seperti PT MSB, PT GS, dan PT AB. Meski dibayar oleh negara untuk memastikan kualitas bangunan, nyatanya kekurangan volume hingga ratusan juta rupiah per titik tetap lolos hingga tahap serah terima (BAST). Di Desa Sukaasih misalnya, pekerjaan yang dikerjakan CV KPM telah dibayar lunas 100% sebesar Rp1,8 miliar pada Agustus 2024. Namun, pemeriksaan fisik BPK dua bulan kemudian justru menemukan kekurangan volume beton senilai hampir setengah miliar rupiah. Hal serupa terjadi di Muaragembong, di mana volume beton dan LPA (Lapis Pondasi Atas) ditemukan menyusut drastis dari kontrak awal. Klarifikasi dan Tindak LanjutBPK telah memanggil para pihak terkait—termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa—pada awal Desember 2024. Dalam Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF), para kontraktor tidak berkutik dan menandatangani berita acara pengakuan atas kekurangan tersebut. Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. Akankah ini hanya berakhir sebagai pengembalian uang ke kas daerah, ataukah ada sanksi “black-list” bagi perusahaan-perusahaan nakal yang berani bermain dengan kualitas infrastruktur rakyat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum atau sanksi administratif bagi para penyedia jasa dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. [Tim Investigasi/Red]
|


