Bekasi || Media Rajawalinews.online
Apabila Perbankkan menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata – rata bank, merupakan salah satu strategi bank.
Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi
mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi
Sadewa mengatakan bahwa, tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen,
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanaan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak
layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,”ucapnya, Selasa 12/07/2022.
Dia pun meminta kepada bank yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat penjaminan LPS untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah, ujarnya.
“Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga
simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,”
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah harus cermat
terhadap tawaran cashback. Sebab, dia menjelaskan cashback juga menjadi
salah satu komponen dalam perhitungan bunga. Sementara itu, syarat
penjaminan LPS dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan
bank, Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat
bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi
gagal, misalnya memiliki kredit macet. serujuk ketentuan Surat Edaran (SE),
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 13 Tahun 2022 dan Surat
Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022.
Tanggapan keterangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
terhadap resiko suku bunga bank disampaikan Praktisi hukum Ulung
Purnama,SH,MH, Direktur Perkumpulan Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa
Mukti, Ulung menyatakan, terhadap ketentuan suku bunga bank umum yang
ditawarkan melebihi bunga acuan yang dijamin LPS sebesar 3,5% maka
sangat beresiko uang tabungan maupun deposito nasabah bank tidak dicover
oleh LPS, hal ini tentu saja merugikan nasabah terutama yang bank yang
menawarkan suku bunga diatas 3.5% tersebut, seharusnya LPS membatasi
secara tegas dan memberikan teguran kepada pelaku usaha bank atau
perbankkan yang melebihi jaminan bunga LPS tersebut, bukan memberikan
kebebasan pengenaan suku bunga bank, yang ada LPS harusnya memastikan
suku bunga perbankkan dengan keamanan resikonya bagi nasabah meskipun
terdapat perjanjian bank dan nasabahnya mengikat para pihak yang
membuatnya, sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, namun tetap
harus dengan Itikad baik kesepakatan tersebut dibuat, cetus Ulung Purnama, Kepada wartawan Rabu ,13/07/2022
Perkumpulan Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti berharap Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) memberikan sosialiasi secara rutin akan resiko
apabila ada perbankkan yang menawarkan suku bunga diatas bunga yang
dijamin LPS bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apalagi
perubahan suku bunga perbankkan seringkali berubah-ubah setiap waktu,
sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat ini suku bunga yang
dijamin sebesar 6%, oleh itu karena keterbukaan dan transaparansi oleh
bank dan LPS akan melindungi nasabah, sudah selayaknya nasabah yang
menjadi korban perbankkan mendapatkan jaminan meskipun banknya pailit
ataupun dicabut ijin usahanya, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama.
Sumber : Ulung Purnama,SH,MH. Direktur KBH Wibawa Mukti



