Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

ASET PEMPROV SUMSEL DI JADIKAN LADANG KORUPSI PEJABAT BANGSAT

Sumsel, Rajawali News, Pengelolaan Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah Belum Memberikan Kontribusi ke Kas Daerah Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
perangkat daerah, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD setelah mendapat persetujuan kepala daerah.
Pemprov Sumsel menyajikan saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.503.156.493.000,00. Nilai tersebut merupakan Kemitraan berupa BGS atas lima bidang tanah Pemprov Sumsel dengan rincian sebagai beriku

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022 Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, BPK mengungkapkan adanya permasalahan aset kemitraan Provinsi Sumsel belum dikelola secara optimal. Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk menagih kontribusi dari kerja sama pemanfaatan BMD atas
aset Bangun Serah Guna minimal sebesar Rp3.782.272.925,71 yang terdiri dari atas:
1) Kontribusi BGS dengan PT BJLS sebesar Rp1.155.409.153,71;
2) Kontribusi BGS dengan PT JSC sebesar Rp1.900.863.772,00; dan
3) Kontribusi BGS dengan PT RJT sebesar Rp726.000.000,00.
b. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk melakukan perjanjian
sewa atas pemanfaatan aset oleh YISK, YPKI, dan Dharma Wanita Dinas Pendidikan
serta menagih biaya sewa sesuai perjanjian.
Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan melakukan
penagihan kepada PT BJLS melalui surat Nomor 032/04389/BPKAD-V/2023 dan telah
terdapat pembayaran kontribusi atas PT BJLS sebesar Rp1.155.409.153,71, PT JSC
sebesar Rp50.000.000,00, dan PT RJT sebesar Rp726.000.000,00.
Dalam Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023 diketahui masih terdapat
permasalahan terkait pengelolaan kerja sama pemanfaatan dan BGS dengan uraian
sebagai berikut.
a. PT JSC Belum Membayarkan Kontribusi ke Kas Daerah
Pemprov Sumsel melaksanakan kerja sama berupa pemanfaatan Gedung Bowling
Center dengan PT JSC sesuai dengan perjanjian Nomor 029/SPK/BPKAD/2018 &
456A/JSC/DU/VIII/2018 tanggal 7 Juli 2018. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT
JSC berkewajiban membayarkan kontribusi tetap dan kontribusi pembagian
keuntungan. Perhitungan kontribusi tetap diberikan setiap tahun sebesar
Rp437.879.000,00 dengan kenaikan sebesar 3,3% per tahun. Sedangkan kontribusi
pembagian keuntungan dihitung sebesar 50% dari keuntungan bersih perusahaan.
Perhitungan pembayaran kontribusi tetap untuk tahun 2019 s.d tahun 2023 sebesar
Rp2.415.921.283,57 dengan perincian sebagai berikut

Ali Sopyan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!