Kamis, April 30, 2026
spot_img

Api Membara di Sumur Minyak Ilegal Muba Tiga Nyawa Melayang, Skandal ASN Terkuak

OGAN ILIR SUMSEL
MEDIA RAJA WALI NEWS TIM PEMBURU FAKTA TIPIKOR
Sabtu 13 Desember 2025 – Asap hitam mengepul, aroma kematian menyengat, dan amarah publik membara. Insiden kebakaran sumur minyak kembali menghantui Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (11/12/2025).

Tiga pekerja meregang nyawa dalam kobaran api, meninggalkan duka mendalam dan pertanyaan besar: Siapa yang bertanggung jawab.

Jhon Kuncit, Koordinator Wilayah LSM Gempita Sumatera Selatan, angkat bicara dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa kebakaran sumur minyak ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi yang menuntut keadilan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kerusakan ekologis, hilangnya nyawa, dan potensi pelanggaran hukum berlapis menuntut penanganan serius dan transparan,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Jhon Kuncit juga menyoroti lambannya penegakan hukum terkait insiden ini. Ia khawatir pembiaran akan mengakar kuat, menumbuhkan persepsi ketidakadilan di Musi Banyuasin.

“Aparat Hukum harus segera menyelidiki dan menangkap oknum ASN tersebut. Jika dibiarkan, artinya hukum di Musi Banyuasin tunduk pada oknum ASN tersebut,” tegasnya.

LSM Gempita mendesak Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan secara terbuka dan profesional.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harga mati agar tragedi serupa tidak terus menghantui Bumi Serasan Sekate.

“Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban. Setiap nyawa yang hilang adalah alarm keras bahwa pembiaran hari ini adalah tragedi esok hari,” pungkas Jhon Kuncit.

Insiden ini berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya:

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya pasal-pasal terkait kegiatan usaha hulu migas tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga lingkungan hidup dan sanksi bagi perusakan lingkungan.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

LSM Gempita juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengingat adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan ilegal ini.

Usai memberikan pernyataan, Jhon Kuncit menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah wartawan yang hadir di lokasi:

Wartawan: “Bang, bagaimana jika ternyata benar ada oknum ASN yang terlibat, apa langkah yang akan Gempita lakukan?”

Jhon Kuncit: “Jika itu terbukti, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan desak aparat untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. Jabatan tidak boleh jadi tameng!”

Wartawan: “Apakah Gempita punya bukti atau informasi tambahan terkait keterlibatan oknum ASN ini?”

Jhon Kuncit: “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kami berharap pihak kepolisian juga serius melakukan penyelidikan. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini kejahatan!”

Masyarakat Musi Banyuasin menanti dengan cemas, akankah keadilan ditegakkan’ Akankah para pelaku, termasuk oknum ASN yang diduga terlibat, diseret ke meja hijau,

Atau tragedi ini hanya akan menjadi catatan kelam yang terlupakan, sementara api terus membara di perut bumi dan di hati para korban? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: suara keadilan harus terus digaungkan.

Jurnarlis : Suparman
rdsuparman@gmail.com

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!