Purwakarta, Jabar Rajawali newsProgram Dana Desa (DD) yang di gelontorkan, Oleh Pemerintah Pusat Sudah Banyak di rasakan manfaatya oleh Masyarakat Indonesia Bahkan bisa di bilang menjadi Program unggulan untuk Mempercepat Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi sekaligus pemerataan Pembangunan di desa.dari Sabang sampai Maroke atau seluruh Desa di RI Republik Indonesia
“Namun pelaksanaan Sering terjadi penyalah gunannya oleh Oknum-oknum tertentu seperti makelar/calo Atau Mafia Dana Desa ( DD ) dengan memanfaatkan Bantuan Pemerintah pusat tersebut, diduga Untuk kepentingan pribadi, kroni kroni nya dan juga di jadikan alat Politik. Kepala Desa dan Pemborong bermorat Tidak Amah atau mengambil ke untungan sebanyak bayak untuk kepentingan pribadi kades dan pemborong”.
“Seperti Contoh,
DESA NANGEWER Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Pembangunan Dana Desa Tahun 2025
Bidang : 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub.Bidang : 2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruangan
Nama Kegiatan : 2.3.14 Pembagunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Desa HOTMIX RW 08 & RW.09 Dusun IV
Volume : P.= 657 m L = 2.5 M T. = .. . 0.03 m
Lokasi : Kp. Citamiang – Bobojong RW. 08 & 09 Desa Nangewer
SumberAnggaran : APBDesa Desa Nangewer . Kecamatan Datangdan ( APBN PUSAT / Dana Desa)
Pagu Anggaran : Belanja Modal Rp.283.015.000
Belanja Administrasi Rp 4.272.500
Jumlah Rp. 287.287..500
Tahap/ Tahun : 2/2025
Tagging : Earmark
“Kades Kepala Desa Nangewer Asep Munajat Tgl 21/8/25 Saat di konfirmasi Diruang kerjanya Mengatakan dengan tegas bahwa pekerjaan Hotmix Di desa kita borongkan Sama pk Enjang dan perjajian kerjanya Ada sekdes Sekertaris Desa tapi sekdes sedang tidak ada Dan kades mengatakan Sepeser pun atau Seperak pun tidak mendapatkan ke untungan dari DD Dana Desa sumpah demi Allah dan tidak bisa berdiri dari tempat duduk kita bedah dengan Desa yang lain tegas Asep
Asep muajat Kades telpon ke Enjang sebagai Pemborong dan Enjang mengatakan Ke kades media suruh telpon Ajo.
Saat di tanya maksud apa kita di suruh tpn ke Ajo dan kades kembali telpon ke Enjang dan enjang berkomunikasi dengan media Mengatakan kenapa bapak selalu memberitakan pekerjaan saya. Saya punya CV . Dan di undang undang pekerjaan Dana Desa tersebut boleh di borongkan kita punya tenaga ahli “. Ucap Enjang
Sedang di peraturan mengatakan sebagai berikut
.Pekerjaan Dana Desa yang diborongkan dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. *Permendesa No. 2 Tahun 2024*: Peraturan ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, dan peningkatan layanan kesehatan.
Pekerjaan Dana Desa yang diborongkan dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:
1. *Kurangnya transparansi dan akuntabilitas*: Pekerjaan yang diborongkan dapat menyulitkan pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
2. *Potensi penyalahgunaan dana*: Pekerjaan yang diborongkan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan Dana Desa.
3. *Kurangnya partisipasi masyarakat*: Pekerjaan yang diborongkan dapat mengurangi partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan masyarakat desa.
“Sementara sampai berita ini di Rilis, Inspektorat Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan Purwakarta belum di konfirmasi
Bersambung Edisi Berikutnya….!!!
( Red/ )


