Anggaran Belanja Pemkot Prabumulih Tahun 2023, Menjadi Santapan koruptor Kajari Didesak Lakukan Penyelidikan

Tim investigasi Media Rajawali News menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023. Dugaan penyimpangan ini merujuk pada temuan yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut Ketua Tim Investigasi Rajawali News, Ali Sopyan, berdasarkan data LHP BPK RI tersebut, realisasi belanja barang dan jasa Kota Prabumulih Tahun 2023 tercatat sebesar Rp 321.530.318.359,00.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukannya, dengan nilai total mencapai sekitar Rp 11.097.515.225,” ujar Ali Sopyan pada Rabu (8/10/2025) dalam keterangannya di Prabumulih.
Ali Sopyan menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan perlunya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum. “Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara adalah hal yang mutlak,” tambahnya.
Rajawali News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih terkait temuan ini. Namun, upaya konfirmasi yang dipimpin langsung oleh Ali Sopyan tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami menyayangkan Sekda Kota Prabumulih belum bersedia memberikan tanggapan atau konfirmasi. Kami akan terus berupaya mendapatkan hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak Pemkot demi melengkapi informasi dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan,” kata Ali Sopyan.
Media Rajawali News, sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, mendasarkan laporan ini pada sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hal ini termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menjalankan peran kami untuk mengawasi dan memantau kebijakan pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kami berharap temuan ini menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN,” tutup Ali Sopyan. Lanjutnya mengatakan bilaperlu kami akan buka Laporan secara resmi ke Kajati Sumsel dan akan kami tembuskan Kejamwas di jakarta selatan
Red.


