Sumsel, Rajawali News— Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak
Wajar
Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan
bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan.
Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka
kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk
BBM. PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per
6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023. Sedangkan
untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK
Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar,
Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi Kelas Ekonomi.
Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak
mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023. Hasil pengujian
menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban
berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter. Sedangkan untuk jarak
tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022
sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka
tersebut. Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan
konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan
pemberian uang muka tersebut.
Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh
pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh
PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar. Perbedaan yang signifikan antara
jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps
berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban. Rekalkulasi BPK.
jarak dan kelebihan jumlah liter BBM yang diberikan disajikan pada tabel berikut.
Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam
Bentuk Uang
SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar
Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM
sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah
Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan
Wagub sebanyak 10 liter/hari.
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar
Rp1.286.836.750,00 dengan perincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada
PPTK diketahui bahwa pemberian BBM untuk operasional Gubernur, Wakil
Gubernur dan Sekretaris Daerah diberikan dalam bentuk uang tunai. Bukti
pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas hanya berupa kuitansi
pembayaran kepada penerima uang dan tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaranpembelian BBM. Penyaluran uang BBM kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
diberikan kepada ajudan, sedangkan untuk penyaluran kepada Sekretaris Daerah
diberikan kepada sekretaris pribadi.
c. Pembayaran BBM Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.357.615.125,30. Atas kelebihan pembayaran
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke
Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp1.357.615.125,30.
Adapun pembayaran BBM tidak sesuai ketentuan tersebut berupa pemberian jumlah
liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah tidak wajar, pembayaran ganda
pemberian BBM dengan biaya transport perjalanan dinas, pembayaran BBM atas
perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pemberian BBM kepada pihak yang tidak
berhak, dan bukti setruk BBM tidak sesuai bukti asli.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan
Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur
sebagai berikut antara lain: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.568.630.875,30 (Rp1.357.615.125,30
+ Rp211.015.750,00); dan
b. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan Bahan Bakar dan
Pelumas sesuai dengan rencana.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;
b. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang
(red)


