Senin, Juni 15, 2026
spot_img

ALI SOPYAN : ANGGARAN BELANJA PEMKOT PRABUMULIH DIGOROK GEROMBOLAN KORUPTOR GAYA BARU

Prabumulih , Rajawali News Online

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah kota Prabumulih tahun anggaran 2022 lalu, terdapat potensi kerugian negara

Ali Sopyan Ketua Umum Media Rajawali News Online mengatakan, temuan tersebut Adalah Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih,Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa,Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD,Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku,Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD , Terindikasi Jadi Bancakan Para Koruptor bertaring tajam , Pungkas Ali Sopyan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai
berikut.

  1. Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
    SKPD Tidak Tepat;
  3. Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
    Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00;
  4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
    Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
    Sesuai Kondisi Sebenarnya;
  5. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
    Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;

Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar
. Rp4.625.395.108,41;

  1. Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib;
    8.
    Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
    Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
    Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:
  2. TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana
    kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond
    . dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan
    perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD;
  3. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas
    Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala
    Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
    Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan
    . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019;
  4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
    . Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
    . Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya
    . memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja
    alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp149.134.000,00;
  5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian
    Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja
    BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp296.260.925,00;
  6. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat
    Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
    dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp572.946.939,00;
  7. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
    . Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
    menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih
    cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan
    . memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33;
  8. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya
    . memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan
    transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar;
  9. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan
    pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.

*****Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!