Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews online ‘’
Lagi dan lagi Pemerintah Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pengawasan di sektor pembangunan gagal maning, Pasalnya dalam penyerapan anggaran (Dana Alokasi Khusus) DAK TA.2021 terkesan carrut marut terindikasi proyek Pemerintah gagal yang di kelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab.Ketapang dan instrumen Pemerintah Daerah yang di pimpin Bupati Ketapang Kalbar, salah satunya penyerapan anggaran proyek pembangunan gedung PSC 119 di Jalan. Hos Cokroaminoto, Kec. Delta Pawan di belakang kantor Camat Delta Pawan, proyek tersebut terindikasi urak-urakan nampak jelas pelaksana CV.Putra Pratama, gagal dalam pembangunan proyek Dinkes.

Tim Rajawalinews (RN) Group investigasi kelapangan Rabu (29/12/21), proyek milik Dinkes Kab.Ketapang terindikasi kuat proyek santapan bubur pedas. Ikwalnyan, dalam pelaksanaannya tim pengelola teknis dari (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD Dinas Kesehatan tidak berada di tempat dan tak pernah mengawasi proyek itu serta pelaksana proyek CV.Putra Pratama terkesan gagal dalam pelaksanaanya. Pihak pelaksana disinyalir dalam tender maupun pelaksanaanya tidak memiliki modal, yang ada modal liur basi. faktanya, pelaksana proyek dinilai gagal waktu dalam pekerjaan, bekerja dalam Denda alias terlambat serta gagal mutu dan gagal kualiitas, pihak pelaksana dan pihak Dinas Kesehatan yang di kelola Rustami sebagai PA(Pengguna Anggaran) dan juga jabat rangkap sebagai PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek carut marut tersebut.

Terindikasi Kepala Dinas Kesehatan dan pelaksana bermain cong kalicong untuk menghantam uang Negara modus proyek abal-abal yang mana dalam pelaksanaan maupun pengadaan satuan barang/jasa dalam pembangunan proyek Pemerintah secara langsung proyek Pemerintah Kab.Ketapang gagal terlambat waktu dalam Pelaksanaannya serta disinyalir proyek maling uang Negara, pelaksana proyek tak punya modal mengandalkan uang DP dalam mendapatkan kontrak tersebut.
Pihak pelaksana proyek CV.Putra Pratama dengan anggaran Rp.1,4 Milyar sumber duit DAK TA.2021, berakhir masa kegiatan proyek 31 Des 2021 dan terindikasi proyek gagal waktu, kualitas dan mutu dan yang lebih celaka 12’nya lagi proyek abal-abal tersebut dalam keadaan fisik 40%, pihak PA-PPK dan kontraktor merubah iteam pengadaan barang/jasa dan iteam pekerjaan dihilangkan beberapa iteam volume pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan proyek gagal milik Pemerintah Daerah Kab.Ketapang Kalbar bersumber DAK yang rawan akan proyek Mark-Up dan proyek ladang Korupsi atau proyek maling uang Daerah bentuk proyek santapan bubur pedas tak jelas. Pelaksana proyek tak punya modal dan kerjasama dengan PA-PPK yang terindikasi ikut berperan-serta maling uang Negara dengan proyek gagal dan abal-abal.
Dikatakan kontraktor pelaksana Ishak pada RN Rabu (29/12/21),”Prinsipnya proyek itu sudah finishing dah, karena ada beberapa iteam yang tidak tercantum di dalam kontrak, seperti poslen, pengadaan Listrik, Genset yang menurut Dinkes dalam keterbatasan anggaran,”ujarnya pelaksana CV.Putra Pratama Ishak.

Ditambahkan pengawas pelaksana Andika,”Pemasangan Listrik, poslen, dan Genset itu tidak ada di dalam dokumen kontrak, pekerjaan proyek ini walau terlambat tetap kita kerjakan, macam pengecatan semua di cat baru, bagaimanapun pihak Dinas sudah mengeluarkan surat keterlambatan pekerjaan atau surat denda dalam pekerjaan, kita tetap kerja dan bayar karena kita sudah tanda tangan kontrak yang semua mengacu di dalam kontraklah,”ujarnya Andika pengawas pelaksana. Semua tidak di poslen, yang di poslen hanya WC. Jadi tangga juga belom selesai dan belum di pagar, Genset, Listrik dan jalan belum jadi dan belom layak, karena dananya tidak cukup kalau bangun seperti ini di atas 2 milyar,”ucapnya pengawas pelaksana Andika.
Ditambahkan Ketua Unit WRC.(Watch Relation of Corrupton) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Kab.Ketapang Kalbar ‘Yan Fullar,” ini fakta Proyek milik SKPD Dinas Kesehatan Kab.Ketapang yang secara fakta Gagal dan terindikasi proyek maling dan maling uang Negara, seperti proyek pembangunan Gedung PSC 119 di jalan. Hos Cokroaminoto ini faktanya proyek gagal dan pelaksana tak punya modal mengharapkan uang Dp dalam pelaksanaanya dan proyek tak bermutu serta tak berkualitas.
Dan lebih celakanya lagi pihak pelaksana dalam denda karena pelaksana tak tepat waktu dan proyek tersebut lintang kepukang, fatal bujur, pelaksana di tuding tak profesional dan pihak PA-PPK terindikasi ikut berperanserta dalam pelaksanaan proyek Mark-Up dan proyek korupsi sebagai penyamun keuangan Negara dengan proyek abal-abal.” Ditegaskan lanjut Yan Fullar.
Oknum tipikor penegak hukum dalam memberantas pecundang serta sang pengkhianat korupsi keuangan Dinkes bentuk proyek korupsi adalah prilaku orang-orang pintar, tikus bertaring panjang berdasi berbau busuk korupsi, sifat pelaku korupsi orangnya sopan dan santuy serta pintar berkelit dan mengelak, bersifat pendabul alias pembohong merupakan ciri khas yang ada di dalam proyek Dinkes, itulah dia pecundang dan pengkhianat bentuk proyek maling keuangan Negara, menggunakan jaringan terorganisir Sisteamatis serta selalu kompak satu kata dan satu gerakan serta satu komando dalam admintrasi serta laporan kegiatan proyek Jin Betendang tersebut.
Bersama kekuasaan dalam jabatan untuk mengarong uang Negara, proyek Dinkes terkesan proyek maling uang Negara seperti proyek di Puskesmas Pemahan tak jelas, proyek Puskesmas di Pesaguan disinyalir proyek maling uang Negara dan proyek Puskesmas Kedondong itu juga proyek pengarong uang Negara, semua bangunan sudah rusak dan proyek penyamun itu ditambah proyek pembangunan Gedung PSC 119 di jalan. Hos Cokroaminoto proyek abal-abal carut maruut.’’ pungkasnya Ketua unit WRC Ketapang Kalbar.*##(Kunti)


