Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Ratusan Milyar Hanya Untuk Servis dan Rehab Jembatan Pawan 2 Tak Jelas Selalu Memakan Korban Jiwa

Ratusan Milyar Hanya Untuk Servis dan Rehab Jembatan Pawan 2 Tak Jelas Selalu Memakan Korban Jiwa

Kalimantan Barat- Ketapang ‘Media Rajawalinews.online

Tanggap dan respon Para Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah tentang standar teknis jalan pada permukiman umum, Pembangunan jalan sebagai struktur utama prasarana pembentuk perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan standar teknis dan kebutuhan pelayanan secara terpadu, guna memastikan kesesuaian tersebut dibutuhkan Standar Teknis Jalan Pada Permukiman sebagai acuan bagi seluruh kegiatan pembangunan Jalan pada Permukiman di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya perlu menetapkan tentang Standar Teknis Jalan dan jembatan Permukiman yang berisi kriteria teknis jaringan jalan pada permukiman, standar teknis pembangunan jaringan jalan pada permukiman, standar gambar perencanaan teknis pembangunan jaringan jalan pada analisis harga satuan pekerjaan pembangunan. Sepatut serta sepantasnya PUPR Provinsi Pontianak Kalbar dalam penyerapan anggaran berbentuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Rp. 100-an Milyar hanya untuk servis dan katanya perehaban jalan-jembatan SIDUK-KETAPANG, wal hasil tak transparan dari penyerapan anggaran hingga pelaksanaan proyeknya terkesan Karut maruut, di ungkapkan Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi Alias Ade Minggu (8/08/21)dengan Nada Tegas dia mengecam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berada di Provinsi Pontianak Kalbar harus bertanggung jawab, Disaen Servis dan Rehab Jembatan Pawan 2 terindikasi kegiatan proyek dikerjakan tidak sama dengan Jurlak dan juknis yang ada di dalam Disaen kegiatan Proyek TA.2021, hingga sampai saat ini pengaman lening Jembatan Pawan.2 tidak dikerjakan pemilik proyek Dinas PUPR Pontianak, sudah banyak jembatan yang tidak ada pengaman dan rambu-rambu tersebut memakan korban, dalam satu pekanan sudah 3 kali kecelakaan di Tikungan Jembatan Pawan 2 yang tidak ada pengaman dan rambu-rambu, Disinyalir tidak dikerjakan Dinas PUPR Pontianak.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Terjadi dan terjadi lagi, Kendaraan terjun bebas di lending tikungan maut Jembatan Pawan 2 (dua), di jembatan yang terletak di antara Sei. Awan dan Sukaharja jalan akses Provinsi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Jalan menuju jembatan yang curam dengan tinggi hampir 30 Meter, minim penerangan dan rambu jalan untuk sementara ini indikasi dugaan sebagai penyebabnya. (Entah sampai kapan hal ini akan dibiarkan oleh pejabat yang berwenang dan punya kepentingan). Bagi warga yang akan melintasi Jembatan Pawan 2, tikungan maut di antara 2 sisi kiri dan kanan, terutama pada malam hari “HARAP BERHATI-HATI” Selalu waspada, jika pengendara lelah atau mengantuk, istirahatlah sejenak. Mudah mudahan Jangan sampai ada korban lagi setelah ini.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak, mengingat Pasal 273: 1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), semoga saja penguasa hukum mengintip proyek 100’an milyar mengatasnamakan proyek Servis dan Rehap jalan dan Jembatan Siduk – Ketapang Kalbar Disinyalir terindikasi Proyek Mar-Up kuat adanya proyek Potensi Korupsi terkesan asal kerja dan asal jadi Proyek Servis dan Rehab.100’an milyar,” Pungkasnya Suryadi.
Ratusan Milyar untuk Servis dan Rehab Jembatan Pawan 2 Tak Jelas Selalu Memakan Korban Jiwa Kira sudinya Bapak KPK, Piksus Kejagung, BPKP dan Tipikor Mabes Polri untuk mengambil langkah Periksa dan Audit proyek 100’Milyar, fakta mengatakan setiap tahun dianggarkan penyerapan dan hasilnya tidak jelas dan maksimal dengan nama Proyek Servis dan Rehab bersumber Keuangan Negara APBN Provinsi Pontianak. *## (Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!