Pemain Aktor Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi, Abaikan UU KIP Dalam Kegiatan Oknum Dinas
Kalimantan Barat- Ketapang || Media Rajawalinews.online
Disinyalir dugaan kuat Proyek Siluman dan milik bapaknya SILUMAN Tanpa Papan Informasi abaikan UU KIP demi Anggaran Fantastik. CV atau PT dalam pelaksanaan Kegiatan Pemerintah dari tingkat Dusun hingga Kabupaten sampai pusat wajib dan harus patuh aturan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan harus tercantum di papan plang informasi. Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Pasalnya, pekerjaan proyek Jalan Pemukiman Lingkungan Sepakat Gang. Swadaya RT.12/RW.006 Kelurahan Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kegiatan Proyek Telpot Lapen dan Senset Gang. Swadaya tidak memasang Papan Pengumuman Informasi Publik, dalam pelaksanaan kegiatan Proyek tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
Proyek yang sudah berjalan tanpa papan nama proyek menjadi sorotan dari warga RT.12/RW.006 Kelurahan Sepakat bahwa proyek yang dibangun dari sumber keuangan Negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kab.Ketapang Kalbar dinilai proyek siluman, sebab tidak terpasang papan nama informasi kegiatan Proyek. Ironisnya Dinas pemilik proyek atau pengawas kegiatan tidak berada di tempat, pemilik proyek indikasi adalah seorang Preman, saat Tim RN Konfirmasi bersama Pekerja mempertanyakan dimana papan plang informasi proyek? Dikatakannya,”Emang tidak di pasang, plangnya ada dan proyek ini milik Ady di Sepakat, kami bekerja orang 8, apa nama proyek ini saya tidak tau pak saya hanya pekerja. RN lanjut Konfirmasi bersama Pekerja lainnya yang dengan nada tinggi dia berkata,” Kamu dari mana LSM kah atau dari wartawan atau dari anggota atau dari orang hukum, pekerjaan kami jelas tak ada masalah,” kata pekerja proyek yang mengaku sebagai keluarga Ady dengan nada tidak senang saat dipertanyakan di mana papan informasi proyek.
Temuan Tim RN, pekerjaan Proyek SILUMAN tanpa nama Proyek terindikasi proyek mar-up, Disinyalir proyek Celah potensi Korupsi, terutama sisi jalan asal – asalan dibersihkan dan batu Telpot Lapin banyak di susun tidur alias di susun baring dan tidak mengunakan baru spit ukuran 1×2 dan hanya mengunakan batu Spit ukuran 2×3 serta Senset yang di hampar tidak serta merta di Pres sehingga senset yang telah di hampar dalam keadaan sudah dingin (Tidak panas Lagi) sehingga mutu Telpot Lapen dan senset tidak ada daya perekat yang lebih maksimal. Proyek siluman perlu untuk diperhatikan agar menjadi pandangan pemilik proyek tanpa nama milik oknum Dinas di Kab.Ketapang Kalbar. Informasi yang di himpun RN. proyek PL atau proyek milik Oknum Dinas sudah terbiasa asal kerja dan tidak memasang informasi proyek, mereka pelaksana dan Dinas pemilik kegiatan terkesan Kebal Hukum dan anti Hukum, bisa di bilang bukan rahasia Umum lagi seperti Proyek di Jalan Sepakat di RT.12. Pemain Aktor Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi abaikan UU KIP Dalam Kegiatan oleh Oknum Dinas Kab.Ketapang Kalbar. *## (Yan)


