Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Periksa dan Audit Kantor Desa Danau Buntar Tak pasang Bendera Sang Merah Putih

Periksa dan Audit Kantor Desa Danau Buntar Tak pasang Bendera Sang Merah Putih

Kalimantan Barat-Ketapang ||Media Rajawalinews.online‘

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus di gedung atau kantor, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh lembaga Negara dan Pemerintah Daerah harus memasang bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus, pemasangan bendera nasional secara serentak di seluruh Indonesia adalah kewajiban dengan tetap menerapkan protocol kesehatan Jaga Jarak, Cuci tangan dan Pakai Masker, Sikap Demi Terhormatnya sang Bendera Negara Ku tercinta.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Adapun Sanksi Pidana Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.’’ Pasalnya Desa Danau Buntar Kec.Kendawangan Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), Kantor Desa yang di pimpin “ Hendi ‘’ Tidak memasang dan mengibarkan Bendera sang Merah Putih di Halaman kantor Desanya? Apakah dia orang Beijing atau Tiongkok hingga dia anti dengan bendera Merah Putih, celakanya lagi tiang Bendera Miring dan condong tak beraturan persis di depan kantor Desa Danau Buntar Kec.Kendawangan Kab.Ketapang Kalbar.

Di katakan salah satu tokoh Desa setempat pada Tim Rajawalinews (RN) berinisial M sabtu (7/8/21),” sudah hamper 6 Bulan lamanya Kantor Desa tidak aktif dan Kepala Desa Hendi jarang tampak masuk kantor Desanya, apa lagi memperhatikan kantor dan bendera sang Merah Putih hingga tiang bendera yang miring dan condong tak ada bendera Merah Putihnya, di dalam aturan kantor Desa/lembaga Negara harus memasang sang Merah Putih di setiap bulan Agustus, kita memiliki anggaran Desa yang setiap tahun anggaran itu mengalir, masa untuk tiang Bendera dan sang Merah Putih tidak di pasang di depan kantor, ini adalah suatu penghinaan bagi lambang dan Pedoman NKRI harga mati tanpa Tawar. Diungkapkannya lanjut,” Saya merasa seorang pemimpin Desa lebih paham dari masyarakatnya kalau dia bercermin kepada sang Merah Putih, dia bertugas dan dia di gaji Negara, Kades Hendi jarang masuk dan cek kantor Desa hingga dia remehkan hak dan kewajiban kantor terutama tidak memasang Bendera Merah Putih di depan Kantor Desa Danau Buntar sehingga mengundang perhatian masyarakat yang cinta Sang Merah Putih bendera RI, inilah contoh yang tak patut di tiru, kantor Desa tak pasang dan tak pakai Bendera Merah Putih,” Ungkapnya Inisial M.

Terpisah temuan investigai Tim RN, Adanya pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Indikasi penyelewengan (korupsi) Dana Desa Danau Buntar Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan mengsengsarakan masyarakat Desanya. Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian Negara maupun Desa. pengelolaan keuangan Desa seperti Kepala Desa Disinyalir ada pontensi kuat penggelapan Dana Desa dengan faktor secara sengaja maupun tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur Desa keranah Hukum tipikor. Seperti anggaran pengadaan sarana dan prasarana kantor, pengadaan Bendera Merah Putih tidak ada. Fakta mengatakan apa adanya.

Desa Danau Buntar Kec.Kendawangan Kab. Ketapang sejak tahun 2019-2021 tidak ada pembangunan dan keterbukaan kepada masyarakat setempat. Pengurus Desa tidak tau ada atau tidaknya Dana ADD–DD dalam pencairannya, karena tidak ada di beri tau untuk anggaran Tahun 2019-2021. Hibah dana untuk pembangunan Dusun dan Desa pada TA.2019 disini hanya di bangunkan satu WC umum dan Lapangan Voli serta Proyek Rambat Beton itupun benar dananya masyarakat tidak tau maupun Dana Sumbangan Covid.19 tidak dikeluarkan. Kades Danau Buntar “Hendi” atur kami sebagai pengurus Desa, tapi kami tidak di kasih tau dan tidak dilibatkan Kades Hendi. Gila dan Celakanya gaji tunjangan pengurus Pemerintahan Desa sejak TA.2020-2021 belum ada kami dapatkan dan kami terima dari Kades Hendi. Dari bendera tidak di pasang di depan kantor hingga anggaran Dana Desa yang tidak transparan dalam penyerapannya, masyarakat dijadikan alat untuk sebuah kepentingan individu. Periksa dan Audit penyerapan ADD-DD hingga fisik wujud pembangunan yang telah di bangun di Desa Danau Buntar. Info terangkum dari investigasi di lapangan. bersambung Edisi Berikutnya.*## (Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!