Kebun Sawit Tak Bernama Di Kawasan Hutan Lindung Milik Penguasa ‘’ Ada Apa KLHK Diam?
Kalimantan Barat Ketapang ‘Media Rajawalinews.online‘’
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya mengambil tindakan hukum pidana dalam menindak perusak hutan di kawasan zona Hutan Lindung dan zona terlarang yang semestinya di tindak tanpa kecuali, siapapun dia pelakunya perusak Hutan Lindung untuk sebuah investasi di perkebunan Kelapa sawit tanpa nama dan izin apa lagi rusak kawasan HL dan di tanami sawit berlanjut kepada aturan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sepantasnya aturan dan hukum ini diterapkan dengan tegas, apakah karena seorang penguasa yang memiliki mitra di atas panglima hukum pelaku dan perusaknya anti hukum dan kebal hukum, Pemerintah Daerah Diam dan diam alias bisu, ada apa dengan Pidana perusak kawasan HL dan tanam sawit tanpa izin. Menjadi suatu pertanyaan apa itu aturan dan hukum? Ada apa di balik ini, Pemerintah diam apakah ada Udang di balik batu? Atau dia pemilik kebun sawit di atas kawasan HL dan Kebun sawit tanpa izin 700 Ha/Hektar. Kebun Sawit Tak Bernama di Kawasan Hutan Lindung Milik Penguasa, Ada Apa KLHK Diam dengan perusakan Hutan di Desa Mahawa Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang?

Tim Rajawalinews (RN) investigasi pada kamis (29/07/21) namun manajemen dan asisten Kebun sawit yang Disinyalir Tidak memiliki Ijin dan sejenisnya tidak berada di tempat. Yang lebih celakanya kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) tidak memiliki Informasi Publik seperti nama CV atau PT atas perusahaan yang terindikasi tidak jelas legalitas Stending kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa di konsensi kawasan Hutan Lindung dan di kawasan Hutan Produksi. Tim RN konfirmasi bersama Mandor Kebun sawit tersebut, dikatakannya,” Humas kebun sawit yang tidak memiliki CV dan PT ini berada di kampong Desa Mahawa namanya Pak Misli.’’ Luas kebun sawit yang tidak memiliki nama ini ± 600 -700 Ha,” ujarnya Haryono sebagai mandor di kebun sawit tersebut. Lanjut dikatakan,” Saya minta ini harus di naungi Pemerintah Kab.Ketapang, kebun Sawit ini ada masuk di kawasan Hutan Lindung (HL) dan kebun sawit ini sudah panen sekitar 4 bulan,”imbuhnya Haryono Mandor Kebun sawit yang tidak memiliki nama dan tak jelas ijinnya. *##(Yan)


