
Sumsel, Rajawalinews.online
Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak
terukur. Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja
BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan
belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor
3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja
BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah
berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi
anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikanPenganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses
pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta
penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,
sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD
teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan
bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap
memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan. Rincian nilai usulan, hasil
verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota
pada Tabel 1.2 berikuTabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikan ke kabupaten/kota tidak merata.
SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengatur
kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi. Namun, kriteria tersebut berupa
maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan
angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasan
keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja
gubernur.
Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebut beserta pembobotannya.
Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBK
selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkan
data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,
menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteria
yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.
1) Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerima
alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentase
jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar
10,97%);
2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnya
penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, dengan
proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesar
10,66%).
3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepada
pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah Kabupaten
Way Kanan di Provinsi Lampung.
Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai
kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melalui
percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi
Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto di
Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yang
terukur.
Red.


