Oku Selatan Rajawali News– Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL tangkap pejabat atau penjahat bangsat di Pemkab Oku Selatan yang merampok APBD dengan dalih perjalanan dinas . Tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Sebesar Rp49.297.957.557,00 dengan realisasi sebesar
Rp44.991.597.568,00 atau 91,26% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan
untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp32.576.353.571,00 dan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp12.415.243.997,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan daftar hadir pegawai berupa
rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik, hasil konfirmasi kepada
instansi tujuan dan/atau penyelenggara acara, maskapai, dan penyedia akomodasi
yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, serta keterangan dari pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp328.999.932,00
dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan satuan biaya
penginapan daerah tujuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada
empat SKPD yang melebihi ketentuan batas tertinggi yang telah ditentukan dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan biaya penginapan
menggunakan tarif hotel/penginapan melebihi SBU yang berlaku. Kesalahan
penetapan tarif hotel/penginapan ini terjadi sejak bulan Januari 2025 sampai
dengan tanggal 17 Juni 2025 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025. Biaya Penginapan melebihi satuan biaya pada
empat SKPD sebesar Rp35.659.332,00 dengan uraian pada tabel 1.2 berikut.Realisasi uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tempat tujuan dan
dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat perhitungan uang harian
menggunakan tarif yang melebihi SBU. Dalam SBU, uang harian ditetapkan
sesuai dengan masing-masing tempat tujuan kabupaten/kota dalam provinsi
maupun tempat-tempat lain di luar provinsi dan disesuaikan dengan
Eselon/Golongan pelaksana perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran uang harian
perjalanan dinas ini terjadi pada dua SKPD yaitu Bapperida sebesar
Rp480.000,00 dan Setda sebesar Rp5.970.000,00.
c. Pembayaran uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan perjalanan
dinas Pelaksana Tugas tidak sesuai ketentuan
Pada Kabupaten OKU Selatan terdapat penunjukan pejabat eselon III sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, dan
Penunjukan Staf Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Kabag
Protokol. Dalam melaksanakan perjalanan dinas, yang bersangkutan
menggunakan biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya perjalanan dinas yang
diperuntukan bagi pejabat eselon II dan Eselon III, yang seharusnya adalah
diperuntukan kepada jabatan definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Standar
Biaya Umum dan Surat Perintah Tugas bagi Plh dan Plt, tidak memberikan hak
fasilitas tertentu, maka Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
diperbolehkan menggunakan standar biaya perjalanan dinas dari jabatan yang
dimandatkan. Sebagai konsekuensinya, Plh dan Plt wajib menggunakan standar
biaya perjalanan dinas sesuai dengan jabatan definitif yang mereka pegang.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.251.523,00
dengan uraian pada tabel 1 berikut.Realisasi belanja perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ada pada
surat tugas
Berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan, buku tamu, rekapitulasi
fingerprint, bukti foto kegiatan, dan klarifikasi kepada para pelaksana perjalanan
dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak
melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam
surat tugas dan SPPD sebesar Rp8.999.700,00 dengan uraian pada tabel 1.2
berikut.Biaya Perjalanan Dinas tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban
pada Setda sebesar Rp1.123.470,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Buku Kas
Umum, dan klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran, PPK, PPTK, dan Kabag
Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku KPA, terdapat transaksi belanja
perjalanan dinas yang dibukukan di BKU, tetapi tidak didukung bukti
pertanggungjawaban sebesar Rp1.123.470,00 dengan perincian pada tabel 1.
berikut.PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas masing
masing SKPD mengakui permasalahan perjalanan dinas tersebut dan menerima hasil
perhitungan BPK atas kelebihan pembayaran yang timbul, serta sepakat dan bersedia
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
belanja perjalanan dinas ke kas daerah sebesar Rp328.999.932,00 dengan perincian
sebagai berikut:
a. Setda sebesar Rp126.140.693,00;
b. Sekretariat DPRD Rp24.613.000,00;
c. Bapperida sebesar Rp138.625.046,00;
d. Diskepora sebesar Rp29.467.933,00; dan
e. DP2KBP3A sebesar Rp10.153.260,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional.Pasal 2 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran,
standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang
besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
2) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar
harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan
pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebegaimana
diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
3) Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Bab II. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, huruf
a. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang
Representansi pada Angka 2. Uang Representasi Perjalanan Dinas, paragraf
pertama yang menyatakan bahwa uang representasi perjalanan dinas hanya
diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon 1, dan
pejabatan eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 114 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud; dan
2) Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
c. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 158/KPTS/BPKAD/2025
Tentang Rincian Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
bagian Penjelasan:
1) Nomor 2. Uang Representasi huruf a yang menyatakan bahwa uang
representasi perjalanan dinas dalam negeri hanya diberikan kepada
Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil/Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II yang
menjalankan perintah perjalanan dinas dalam negeri;
2) Nomor 4 huruf a yang menyatakan bahwa biaya transportasi dibayarkan sesuai
dengan biaya riil terhadap perjalanan dinas luar daerah maupun perjalanan
dinas dalam daerah, dibuktikan dengan tiket pesawat termasuk biaya asuransi,
boarding pass, nota pembelian bahan bakar minyak, dan bukti pembayaran
moda transportasi lainnya.Permasalahan di atas mengakibatkan terbukanya peluang penyalahgunaan
Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. PPTK Belanja Perjalanan Dinas tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas yang disampaikan para pelaksana perjalanan dinas
sesuai ketentuan;
c. Bendahara Pengeluaran dalam memproses pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
tidak sesuai ketentuan; dan
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
(red)


