Rabu, September 30, 2026
spot_img

Bancakan Honorarium Miliaran di Pemkot Palembang: Aturan Ditabrak, Pejabat Hingga Pihak Luar Pesta APBD!

Sumsel, Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Realisasi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menunjukkan
terdapat realisasi belanja sebesar Rp2.684.789.000,00 pada lima SKPD yang
tidak tepat dibebankan pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan karena tidak memenuhi karakteristik Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut.
1) Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merealisasikan Belanja Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan sebesar Rp15.000.000,00 yang dibayarkan kepada ASN pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai Pengelola Teknis
Kegiatan Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Rehabilitasi, dan
Pemeliharaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Tahun Anggaran
2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran tersebut tidak tepat
dibebankan pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
karena pengangkatan tim hanya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan Nomor 42/KPTS/Dinkes/2025 dan tidak menggunakan
Keputusan Wali Kota atau Sekretaris Daerah sebagaimana dipersyaratkan
dalam ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp14.250.000,00 setelah dikurangi pajak.Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran
ke Kas Daerah sebesar Rp14.250.000,00.
2) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, diketahui
terdapat realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp17.039.000,00 yang dibayarkan kepada ASN pada Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan Keputusan Sekretaris
Daerah Nomor 08/KPTS/DPPKB/2025 tentang Penunjukan Tim Pengelola
Keuangan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran
2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran tersebut tidak tepat
dibebankan pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
karena kegiatan yang dilaksanakan tidak bersifat koordinatif dan
keanggotaan tim hanya melibatkan internal Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana sehingga tidak memenuhi karakteristik tim
pelaksana kegiatan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan sehingga
terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.851.000,00 setelah dikurangi
pajak.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran
ke Kas Daerah sebesar Rp15.851.000,00.
3) Dinas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja merealisasikan Belanja Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp246.000.000,00 yang terdiri
dari pembayaran kepada Tim Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota
Palembang Periode 2024–2027 sebesar Rp126.000.000,00 dan Tim Dewan
Pengupahan Kota Palembang Periode 2024–2027 sebesar
Rp120.000.000,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tim dimaksud
merupakan tim yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak Tahun 2021, meskipun
susunan/personel keanggotaan tim dapat mengalami perubahan pada setiap
periodenya. Kondisi tersebut menunjukkan kegiatan yang dilaksanakan
bersifat rutin dan berulang sehingga tidak mencerminkan karakteristik
kegiatan yang bersifat temporer sebagaimana ketentuan pemberian
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui pembayaran sebesar
Rp126.000.000,00 kepada Tim Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota
Palembang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor
401/KPTS/DISNAKER/2024 tentang Pengangkatan Lembaga Kerja Sama
Tripartit Kota Palembang Tahun 2024–2027, sebesar Rp36.000.000,00
diberikan kepada ASN pada Dinas Tenaga Kerja, sedangkan sisanya
sebesar Rp90.000.000,00 diberikan kepada unsur Dewan Pimpinan
Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPC APINDO) dan Dewan
Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD
KSPSI). Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran tersebut tidak tepatdibebankan pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
karena keanggotaan tim tidak melibatkan unsur lintas SKPD atau instansi
pemerintah lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan sehingga
terdapat kelebihan pembayaran Honorarium kepada anggota Tim Lembaga
Kerja Sama Tripartit Kota Palembang yang merupakan unsur ASN sebesar
Rp30.600.000,00 setelah dikurangi pajak.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran
ke Kas Daerah sebesar Rp30.600.000,00.
4) Satuan Polisi Pamong Praja
LHP BPK Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 telah mengungkap
permasalahan penganggaran dan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Satgas Linmas yang
tidak tepat. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran
kepada personel Satgas Linmas lebih tepat dibebankan sebagai biaya
operasional Satgas Linmas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan bukan
dibebankan pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Palembang agar memerintahkan Kepala Satpol PP diantara nya untuk
menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dalam perencanaan dan
pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Tim Pelaksana Kegiatan.
Namun, diketahui tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum memadai
karena pada Tahun 2025 masih terdapat realisasi pembayaran Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp2.388.750.000,00 kepada masyarakat
yang tergabung dalam Satgas Linmas tingkat Kecamatan dan Kelurahan
berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 487/KPTS/PP/2023 tentang
Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kota Palembang. Hasil
pemeriksaan menunjukkan pembayaran tersebut tidak tepat dibebankan
pada objek Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan karena penerima
bukan merupakan unsur SKPD/instansi pemerintah sebagaimana
karakteristik penerima Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai
ketentuan.
5) Bappeda Litbang
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan sebesar Rp18.000.000,00 yang dibayarkan kepada tim
yang pengangkatannya tidak menggunakan Keputusan Wali Kota atau
Sekretaris Daerah, melainkan hanya berdasarkan Keputusan Kepala
Bappeda Litbang. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa
honorarium tersebut diberikan kepada pihak eksternal perorangan non
pemerintah yang ditetapkan sebagai tenaga ahli Sistem Informasi
Geografis (SIG) untuk kegiatan di Bappeda Litbang.Atas permasalahan tersebut, PPTK masing-masing kegiatan menyatakan belum
sepenuhnya memahami ketentuan dalam Peraturan Standar Harga Satuan
terkait karakteristik dan persyaratan pembayaran Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan.Pembayaran Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada 29 SKPD dan
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Sembilan
SKPD Tidak Sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Honorarium Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan dan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Tahun
2025 masih ditemukan permasalahan terkait pembayaran honorarim yang
belum sesuai ketentuan sebagai berikut.
1) Pembayaran Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Tidak
Sesuai Standar Harga Satuan Regional
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan
terdapat 29 SKPD yang merealisasikan Honorarium PPKom kepada PA
atau KPA yang melaksanakan fungsi sebagai PPKom pada rekening
Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp389.882.750,00
kepada 31 orang PA dan KPA selama Bulan Januari s.d. Mei 2025.
Pada SKPD yang tidak menetapkan personel sebagai PPKom, diterbitkan
Keputusan Kepala SKPD untuk menunjuk PA sebagai PPKom. Atas
keputusan tersebut, PA yang merangkap sebagai PPKom tersebut
menerima pembayaran Honorarium PPKom. Dasar pembayaran
Honorarium PPKom tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota
Palembang Nomor 338/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 13 September 2024
tentang Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) TA 2025 yang berlaku s.d.
Juli 2025. Sehingga selama bulan Januari s.d. Mei, terdapat realisasi
Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp389.882.750,00
kepada 31 orang PA dan KPA sebagai PPKom.
Selanjutnya Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Keputusan Wali
Kota Nomor 228/KPTS/BPKAD/2025 Tanggal 28 Juli 2025 tentang
Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan
Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Wali Kota Nomor
323/KPTS/BPKAD/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 tentang Perubahan
Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 228/KPTS/BPKAD/2025
tentang Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah
Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang di dalamnya tidak lagi
mengatur tentang Honorarium PPKom. Berdasarkan peraturan tersebut,
sejak bulan Agustus 2025 tidak terdapat lagi realisasi Belanja Honorarium
Pengadaan Barang/Jasa PA dan KPA sebagai PPKom.
Penelaahan lebih lanjut atas ketentuan pada Perpres 33 Tahun 2020
diketahui bahwa pembayaran Honorarium PPKom kepada PA atau KPAyang melaksanakan fungsi sebagai PPKom selama Bulan Januari s.d. Mei
2025 tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 maupun Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang tidak
menetapkan Honorarium Pengadaan Barang/Jasa untuk PPKom. Selain
itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur
bahwa dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA
atau KPA bertindak sebagai PPKom sesuai dengan ketentuan sehingga
tidak diperlukan penetapan honorarium terpisah karena tanggung jawab
tersebut merupakan satu kesatuan dengan tugas pokok dan fungsi PA
dalam pengelolaan anggaran.
Hasil wawancara kepada Bendahara Pengeluaran dan Kasubag
Perencanaan pada 29 SKPD terkait diketahui bahwa dasar pembayaran
Honorarium PPKom telah mengacu pada Keputusan Wali Kota Palembang
Nomor 338/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 13 September 2024 tentang
Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan
Analisis Standar Belanja (ASB) TA 2025 yang berlaku s.d. Juli 2025. Pada
Agustus 2025, BPKAD telah melakukan sosialisasi adanya perubahan
SBU berupa penghapusan Honorarium PPKom. Oleh karena itu, sejak
bulan Agustus SKPD tidak lagi melakukan pembayaran Honorarium
PPKom.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp365.062.750,00 (Rp17.552.500,00 + Rp14.110.000,00
+ Rp14.110.000,00 + Rp12.410.000,00 + Rp18.062.500,00 +
Rp16.932.000,00 + Rp8.117.500,00 + Rp12.410.000,00 + Rp5.474.000,00
+ Rp5.567.500,00 + Rp2.405.500,00 + Rp16.133.000,00 +
Rp14.815.500,00 + Rp17.527.000,00 + Rp15.002.500,00 +
Rp16.644.000,00 + Rp12.410.000,00 + Rp16.018.250,00 +
Rp12.435.500,00 + Rp14.815.500,00 + Rp6.842.500,00 +
Rp19.249.000,00 + Rp15.341.000,00 + Rp19.879.000,00 +
Rp8.082.000,00 + Rp17.221.000,00 + Rp15.495.500,00) pada Badan
Pendapatan Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga
Kerja, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Bukit Kecil,
Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Barat Dua, Kecamatan Ilir Barat Satu,
Kecamatan Ilir Timur Dua, Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan Ilir
Timur Tiga, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan
Kemuning, Kecamatan Kertapati, Kecamatan Plaju, Kecamatan Sako,
Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kecamatan
Sematang Borang, dan Kecamatan Sukarami. Sehingga, masih terdapat
sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp24.820.000,00 yang dapat dilihat
pada Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Tidak
Sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban
pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan,
diketahui bahwa terdapat delapan SKPD merealisasikan Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada sebelas orang PA selama
Bulan Januari s.d. Mei 2025 sebesar Rp123.722.000,00 dengan
menggunakan standar Honorarium Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan yaitu KPA.
Penelaahan atas ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa pembayaran
Honorarium PA pada Bulan Januari s.d. Mei 2025 tersebut seharusnya
diberikan berdasarkan ketentuan Honorarium Pengadaan Barang/Jasa yang
diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Lampiran I angka 1.2 yang menyatakan Honorarium
Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada Pejabat Pengadaan, Kelompok
Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan Pengguna Anggaran.
Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
1) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau
jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
2) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembayaran honorarium PA untuk periode Januari
sampai dengan Mei 2025 seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan
bahwa PA menetapkan penyedia Barang/Jasa sesuai Nilai Pagu Pengadaan
dengan satuan OP (orang per paket).
Kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan, karena Perpres 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional tidak mengatur Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan bagi PA. Perpres tersebut
menyatakan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
diberikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK
SKPD) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
Dengan demikian, pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Keuangan
kepada PA selama Bulan Januari s.d. Mei 2025 dengan menggunakan
ketentuan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebagai
KPA tidak tepat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan
Kasubag Perencanaan pada sembilan SKPD, diketahui bahwa nilai pagu
pengadaan masih berada di bawah standar honorarium PA sehingga tidak
muncul dalam aplikasi SIPD saat penyusunan DPA. Akibatnya, karena
SKPD tidak dapat memberikan Honorarium Pengadaan Barang dan Jasasebagai PA, pembayaran honorarium PA kemudian disetarakan dengan
honorarium KPA.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp110.929.500,00 (Rp12.792.500,00 + Rp14.450.000,00
+ Rp12.792.500,00 + Rp24.327.000,00 + Rp12.792.500,00 +
Rp26.902.500,00 + Rp6.872.500,00) pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Perhubungan. Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran
sebesar Rp12.792.500,00 (Rp123.722.000,00 – Rp110.929.500,00) atas
nama Sdr. AFe pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan konfirmasi kepada masing-masing
pegawai terkait melalui Bendahara SKPD, dan yang bersangkutan menyatakan
kesediaannya untuk mengembalikan dana ke Kas Daerah sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara (BA) Klarifikasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan
standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri,
rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan
dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; dan
2) Lampiran I angka 1.1 tentang satuan biaya honorarium yang menyatakan
bahwa Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan diberikan
kepada:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA);
b) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
c) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(PPK SKPD);
d) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
e) Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan
Pembantu.
3) Lampiran I angka 1.2 tentang satuan biaya honorarium yang menyatakan
bahwa Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada:
a) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c) Pengguna Anggaran.
b. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
Regional, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan
standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri,
rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan
dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
2) Lampiran I angka 1.1 tentang satuan biaya honorarium yang menyatakan
bahwa Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah
merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang
diberi tugas sebagai:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan
Kuasa Pengguna Anggaran;
b) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
c) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
d) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
e) Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan
Pembantu.
3) Lampiran I angka 1.2 tentang satuan biaya honorarium yang menyatakan
bahwa Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada:
a) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; dan
b) Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa.
c. Keputusan Wali Kota Nomor 338/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Biaya
Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya di
Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
diubah terakhir melalui Keputusan Wali Kota Nomor 323/KPTS/BPKAD/2025
tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 228/KPTS/BPKAD/2025
tentang Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis
Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran
2025 pada Lampiran I poin 1.5 terkait Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa tim yang
keanggotaannya berasal dari lintas perangkat daerah, pengaturan batasan
jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat
eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional
pada tim dimaksud.Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim
pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan
keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai
berikut:
1) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
2) bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh
kepala daerah; atau
b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani
oleh sekretaris daerah.
3) bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
4) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
5) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi
terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk
mempertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat
daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan dan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar
Rp37.612.500,00 (Rp24.820.000,00 + Rp12.792.500,00).
b. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan kepada Unsur Non ASN
membebani keuangan daerah sebesar Rp2.616.750.000,00 (Rp120.000.000,00
+ Rp90.000.000,00 + Rp2.388.750.000,00 + Rp18.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengusulkan kegiatan dan
penerimaan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan pembayaran honorarium di satuan
kerjanya;
b. PPK dan PPTK SKPD masing-masing kegiatan tidak cermat dalam melakukan
verifikasi atas realisasi pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan sesuai ketentuan;
c. Kepala Subbagian Keuangan SKPD selaku PPK SKPD tidak memedomani
ketentuan Standar Harga Satuan Regional pada saat memverifikasi permintaan
pembayaran belanja honorarium; dan
Bendahara Pengeluaran SKPD kurang cermat dan tidak memedomani ketentuan
standar harga satuan terkait dengan pagu anggaran dalam melakukan
pembayaran honorarium.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala SKPD terkait untuk:
a. Lebih cermat dalam mengusulkan kegiatan terkait Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan
pembayaran honorarium di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK SKPD masing-masing kegiatan agar lebih
cermat dalam melakukan verifikasi atas realisasi pembayaran Belanja
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai ketentuan;
c. Menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan SKPD selaku PPK SKPD agar
memedomani ketentuan Standar Harga Satuan Regional pada saat
memverifikasi permintaan pembayaran belanja honorarium;
d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dan memedomani
ketentuan standar harga satuan terkait dengan pagu anggaran dalam melakukan
pembayaran honorarium; dan
e. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp37.612.500,00 sesuai ketentuan
dan menyetorkan ke Kas Daerah, yaitu:
1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar
Rp12.410.000,00;
2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp12.410.000,00; dan
3) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar
Rp12.792.500,00.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!