MURATARA RAJAWALINEWS – Keluhan mengenai pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muratara saat hendak mengurus proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk roda empat (mobil).
Warga tersebut mengaku merasa dipermainkan oleh oknum petugas lantaran besaran biaya yang diminta dinilai jauh melebihi batas kewajaran dan ketentuan resmi yang berlaku. Selain terbebani oleh tingginya biaya yang ditagihkan, pemilik kendaraan juga diselimuti ketidakpastian lantaran proses penyelesaian berkas memakan waktu yang sangat lama tanpa kejelasan tenggat waktu yang pasti.
Kronologi dan Keluhan Warga
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat warga yang bersangkutan mendatangi Kantor Samsat Muratara untuk melakukan pengurusan administrasi balik nama kepemilikan mobil yang baru dibelinya. Namun, dalam proses pendaftaran hingga penetapan besaran biaya, ia disodorkan nominal angka pembiayaan yang dinilai sangat lambung tingginya dan tidak transparan.
“Saya merasa dipermainkan. Biaya balik nama mobil yang diminta sangat tidak masuk akal dan jauh dari estimasi aturan resmi. Ketika ditanyakan rincian pembayarannya, jawaban dari pihak pelayan terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan rincian yang transparan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tak berhenti di masalah transparansi anggaran, durasi pemrosesan berkas administrasi juga menjadi sorotan tajam. Kendati seluruh persyaratan dokumen utama seperti BPKB, STNK, KTP, serta fisik kendaraan telah disiapkan dan memenuhi syarat, pemohon justru diminta menunggu dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya instruksi operasional yang jelas.
“Kami hanya minta kepastian. Sudah biaya dibebankan begitu tinggi, waktu penyelesaiannya pun ditarik ulur tanpa tenggat yang jelas. Kalau begini, tentu sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun waktu,” tambahnya.
Sorotan Transparansi Biaya dan SOP Pelayanan
Praktik lambatnya pelayanan serta dugaan penetapan biaya yang tidak transparan ini memicu keprihatinan publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB sebenarnya memiliki standardisasi hitungan yang jelas dan mengikat.
Munculnya keluhan warga ini mengindikasikan adanya celah pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan internal di lingkungan Samsat Muratara yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya praktik pungutan liar (pungli) atau keterlibatan perantara/calo yang membebani masyarakat.
Tuntutan Evaluasi dan Pembenahan
Atas kondisi ini, warga berharap instansi terkait—baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Pihak Kepolisian (Satlantas), maupun jasa raharja yang tergabung dalam Pembina Samsat—segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan di Samsat Muratara.
Masyarakat mendesak agar:
Transparansi Biaya: Pihak Samsat memasang informasi tarif resmi pengurusan balik nama dan pajak secara terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemohon di area pelayanan.
Kepastian Waktu (SOP): Memberikan batas waktu pemrosesan dokumen yang jelas mulai dari pendaftaran, pendaftaran fisik, hingga penerbitan dokumen baru (STNK/BPKB).
Penindakan Oknum: Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penggelembungan biaya (mark-up) atau sengaja memperlambat proses pelayanan demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pengelola/Kepala Samsat Muratara untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang terkait keluhan pelayanan tersebut.
Red annaz


