Lahat Rajawali News– Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Belum Sesuai Ketentuan
Pemkab Lahat menyajikan pada LRA Tahun 2025 audited antara lain anggaran
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp760.380.996.597,80 dengan realisasi sebesar
Rp659.116.218.778,31 atau 86,68% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.931.533.566,00, dengan
perincian sebagai berikut.Pemkab Lahat telah menetapkan Perbup Lahat Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemkab Lahat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas berupa surat tugas, bukti lembar kunjungan, kuitansi tanda terima,
serta bukti pertanggungjawaban transportasi dan akomodasi menunjukkan bahwa
terdapat pembayaran perjalanan dinas belum sesuai dengan ketentuan dengan uraian
sebagai berikut.Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Beririsan dengan Rapat
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas,
Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta daftar hadir Rapat Badan Musyawarah,
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Panitia Khusus, Rapat Badan
Anggaran dan Rapat Paripurna, diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas
yang beririsan dengan tanggal Rapat Badan Musyawarah, Rapat Panitia Khusus,
Rapat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dan staf pimpinan
DPRD, diketahui bahwa atas perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai
bukti pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang tidak senyatanya tersebut
merupakan perjalanan dinas dalam daerah yang tidak melibatkan akomodasi
penginapan dalam pertanggungjawabannya. Atas hal tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp215.640.550,00.
b. Realisasi Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belum Sesuai
Ketentuan
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas dalam daerah yang di dalamnya
terdiri dari uang harian dan uang transport. Hal ini tidak sesuai dengan Perbup Lahat
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri.
Hasil permintaan keterangan dengan Plt. Kepala Bagian Hukum, diketahui bahwa
perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Lahat untuk perjalanan dinas lebih dari
delapan jam hanya diperkenankan untuk diberikan uang harian yang telah meliputi
uang saku, uang makan, dan transportasi lokal. Sementara, untuk perjalanan dinas
kurang dari delapan jam, pelaksana perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk
diberikan uang transportasi yang telah mempertimbangkan jarak daerah tujuan
dalam daerah sehingga nilai uang transportasi untuk setiap daerah berbeda-beda.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas
dalam daerah yang di dalamnya terdiri dari uang harian dan uang transport dilakukan
pada 21 SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp584.938.639,33.
(red)


