BREBES Rajawali News— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Kabupaten Brebes. Tak tanggung-tanggung, nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp164.684.545,00.
Temuan ini berawal dari pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pemkab Brebes Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp1,09 triliun dengan realisasi mencapai 95,56% atau Rp1,04 triliun. Dari realisasi tersebut, terdapat Belanja Jasa Pelayanan BLUD RSUD Ir. Soekarno sebesar Rp11,63 miliar, yang mana sebesar Rp3,26 miliar di antaranya telah dicairkan kepada 80 pegawai (ASN dan Non-ASN/BLUD).
Pembayaran Ganda bagi Empat PNS
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan adanya empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Ir. Soekarno yang menerima pembayaran ganda. Selain memperoleh Jasa Pelayanan (Jaspel) medis bersumber dari BLUD, mereka juga tetap menerima TPP dari APBD sebesar Rp164,68 juta.
Padahal, sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Brebes Nomor 800/50/Tahun 2025, pemberian TPP bagi PNS di RSUD Ir. Soekarno secara tegas dibatasi. TPP hanya boleh diberikan selama rumah sakit tersebut belum mampu memberikan jasa pelayanan medis. Begitu RSUD Ir. Soekarno mampu merealisasikan Jaspel, maka hak TPP bagi ASN di instansi tersebut secara otomatis dihentikan.
Lemahnya Koordinasi dan Regulasi
Dari hasil wawancara BPK:
- Pihak RSUD Ir. Soekarno berdalih bahwa skema pembayaran TPP diatur penuh oleh Peraturan Bupati, sehingga RSUD merasa tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau menghentikan hak TPP bagi ASN di lingkungannya.
- Tim TPP Kabupaten Brebes mengakui bahwa TPP seharusnya dihentikan jika RSUD sudah mampu membayar Jaspel. Namun, Tim TPP belum pernah mendapatkan pembaruan informasi terkait realisasi Jaspel di RSUD Ir. Soekarno, sehingga penyesuaian aturan pembayaran terlewatkan.
Akibat Direktur RSUD Ir. Soekarno yang tidak memedomani regulasi yang berlaku, daerah mengalami kerugian berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp164,68 juta.
Rekomendasi BPK
Menanggapi temuan ini, Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
Atas permasalahan tersebut, BPK secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Brebes untuk memerintahkan Direktur RSUD Ir. Soekarno agar:
- Memedomani seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam proses pembayaran TPP.
- Memproses pengembalian kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp164.684.545,00 untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
(red)


