BEKASI Rajawali News— Dinamika Politik Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendadak memanas menjelang pemungutan suara Pilkades pada 20 September 2026. Abdul Rahman, mantan pendukung setia Pipit Haryanti pada Pilkades 2018, kini diduga menjadi sasaran kriminalisasi setelah memutuskan berbeda arah politik dengan sang petahana.
Menghadapi Laporan Polisi (LP) atas nama pelapor Nurlaela dan Andi Setiawan, Abdul Rahman resmi menunjuk Arkan Cikwan, S.H. dan Nembang Saragish, S.H. dari Law Office ARKAN CIKWAN & PARTNERS sebagai kuasa hukum. Mengawali langkah pembelaan, tim advokat tersebut melayangkan Nota Keberatan Formal dan Tanggapan Hukum atas Surat Undangan Klarifikasi dari Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, yang juga ditembuskan ke sejumlah instansi pengawas seperti Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Ombudsman R.I.
Kuasa hukum menilai penerbitan LP Model B, Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidik), serta Undangan Klarifikasi tersebut sarat akan cacat prosedur (maladministrasi) dan dugaan rekayasa penanggalan (backdate).
Poin-Poin Pelanggaran Prosedur Hukum:
- Pelanggaran Asas Logika dan Kepastian Hukum: Penerbitan LP Model B Non-OTT hingga penyusunan Sprin-Lidik dan disposisi berjenjang (dari Kapolres hingga Penyelidik) yang rampung hanya dalam hitungan jam di hari yang sama dinilai melanggar akal sehat hukum (logically flawed).
- Anomali Penomoran Surat: LP tanggal 01 September 2026 mendapatkan Sprin-Lidik Nomor: SP.Lidik/4735/IX/RES.1.24/2026/Restro Bks, sedangkan LP tanggal 02 September 2026 justru memperoleh Nomor: SP.Lidik/4734/IX/RES.1.24/2026/Restro Bks. Penomoran yang terbalik ini menguatkan dugaan adanya pemaksaan administrasi.
- Ketidakpatuhan Terhadap Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Proses pengkajian awal di SPKT, penelaahan prioritas, dan disposisi berjenjang sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 diabaikan, mengindikasikan adanya tindakan premature prosecution (kriminalisasi terburu-buru).
- Pelanggaran AAUPB: Langkah serba kilat ini bertentangan dengan Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum yang diamanatkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Advokat Arkan Cikwan tegas menyatakan bahwa proses penyelidikan ini mengalami maladministrasi nyata yang mencederai hak Abdul Rahman atas perlakuan hukum yang adil (fair trial). Kepolisian diminta tidak terjebak dalam skenario politik lokal yang dimainkan oleh oknum penunggang kepentingan Pilkades.
Merespons polemik tersebut, Ali Sofyan menumpahkan keprihatinannya atas netralitas penegak hukum di pesta demokrasi tingkat desa ini.
”Kepolisian tidak boleh menjadi alat pemukul politik untuk membungkam lawan persaingan di Pilkades. Ketika administrasi penyidikan dapat dipaksakan dan ditabrak hanya dalam waktu sehari, integritas Polri sebagai institusi Presisi dipertaruhkan. Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan Wassidik segera menghentikan proses panggil-memanggil yang dipaksakan ini serta menggelar audit investigasi internal demi menjaga iklim Pilkades Lambangsari yang demokratis, jujur, dan adil.”
— Ali Sofyan
Masyarakat kini menunggu ketegasan jajaran pimpinan Polri dalam mengevaluasi prosedur hukum tersebut agar perhelatan Pilkades Lambangsari tetap berjalan sehat tanpa intimidasi gaya baru.
(red)


