Jumat, September 4, 2026
spot_img

REKTOR IPB GILA KUASA? Abaikan Permendikbudristek No. 2/2024, Paksa Mahasiswa Bayar Lewat Batas! Ali Sofyan: Ini Bukan Kenaikan UKT, Tapi Penipuan Berkedok Pendidikan Tinggi!

RAJAWALI.NEWS | BOGOR – Sebuah temuan mengejutkan kembali mencoreng wajah integritas pendidikan tinggi negeri di Indonesia. Berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen keuangan dan regulasi terbaru, terungkap bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB University) telah secara sistematis melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif. Di balik tumpukan angka dan istilah teknis akuntansi, tersimpan indikasi kuat bahwa kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di IPB sengaja dibuat diskriminatif, mengabaikan amanat perlindungan bagi mahasiswa tidak mampu, dan memaksakan tarif yang melampaui batas wajar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Fakta Lapangan: Regulasi Dilanggar, Mahasiswa Dirugikan

Iklan Sponsor

Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat mencurigakan:

Penghapusan Paksa Kelompok UKT Termurah: Sesuai Permendikbudristek No. 25 Tahun 2020 (yang masih menjadi acuan transisi) dan semangat Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, PTN wajib menyediakan kelompok UKT I (Rp500.000) dan II (Rp1.000.000) sebagai jaring pengaman sosial. Namun, melalui Keputusan Rektor IPB Nomor 81 Tahun 2023, kelompok termurah ini dihapus total. Tarif terendah langsung dimulai dari Rp2.400.000 (Kelompok I versi IPB). Ini adalah bentuk diskriminasi struktural terhadap mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Tarif Melampaui Biaya Kuliah Tunggal (BKT): Diketahui terdapat 13 program studi yang memiliki tarif UKT tahun akademik 2023/2024 di atas besaran BKT yang ditetapkan Mendikbudristek, khususnya pada Kelompok IV dan V. Pertanyaannya: Atas dasar apa rektor menetapkan tarif melebihi standar nasional? Apakah ada mark-up biaya operasional yang tidak transparan? Ataukah ini bentuk komersialisasi pendidikan yang menyamar sebagai “peningkatan kualitas”?

Stagnasi Tarif vs Inflasi Biaya Hidup: Tarif UKT tahun 2023 tidak mengalami perubahan signifikan sejak 2017, namun komponen Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL) dalam perhitungan BOPT diduga dimanipulasi agar tetap menghasilkan tarif tinggi. Indeks Kemahalan Wilayah dan Indeks Kualitas Perguruan Tinggi digunakan sebagai pembenaran, padahal esensi subsidi negara untuk pendidikan tinggi justru tergerus oleh kebijakan institusi yang arogan.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Bukan Kenaikan UKT, Tapi Penipuan Berkedok Pendidikan”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf keuangan, melainkan strategi sistematis untuk memaksimalkan pendapatan institusi dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara.

“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika seorang Rektor berani menghapus kelompok UKT termurah dan menetapkan tarif di atas BKT tanpa justifikasi hukum yang kuat, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang mahasiswa benar-benar digunakan untuk pembelajaran, atau hanya untuk menutupi inefisiensi manajemen dan ambisi ranking internasional yang tidak berpihak pada rakyat kecil?”

Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas perhitungan BOPT, SBOPT, dan indeks-indeks lainnya justru menjadi senjata bagi oknum nakal untuk membuat masyarakat bingung. “Jika aturan menteri saja bisa dilanggar seenaknya oleh rektor, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem pendidikan kita? Pendidikan tinggi negeri harusnya menjadi solusi, bukan masalah baru bagi generasi muda!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Pencabutan SK Rektor!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:

Audit Forensik Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit investigatif khusus terhadap seluruh mekanisme penetapan UKT IPB tahun 2023-2024. Fokus pada validitas perhitungan BOPT, kewajaran tarif di atas BKT, dan alokasi dana lestari.

Pencabutan Segera SK Rektor No. 81 Tahun 2023: Kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek harus dibatalkan demi hukum. IPB wajib segera menerbitkan SK revisi yang mengembalikan Kelompok UKT I dan II sesuai standar nasional.

Pertanggungjawaban Personal Rektor & Wakil Rektor Bidang Keuangan: Pejabat yang menandatangani SK pelanggaran ini wajib memberikan klarifikasi publik. Jika ditemukan unsur kesengajaan memanipulasi regulasi untuk keuntungan institusi, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Transparansi Total Penggunaan Dana Lestari & UKT: IPB harus membuka laporan penggunaan dana UKT dan Dana Lestari secara detail kepada publik. Hentikan praktik menyajikan data dalam format yang sengaja membingungkan.

Pelanggaran regulasi UKT di IPB adalah pengkhianatan terhadap mandat pendidikan nasional. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat anomali yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan pendidikan tinggi negeri akan hancur lebur.

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Mendikbudristek dan Rektor IPB. Jangan biarkan istilah “otonomi perguruan tinggi” menjadi kuburan bagi hak pendidikan rakyat miskin.

(Tim Investigasi Rajawali News )

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!