Rajawali News, OKU Timur, 3 September 2026 – Gerak lambat baru terlihat setelah fakta terbongkar luas dan menjadi sorotan tajam di berbagai lini media. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Belitang Harjowinangun 2 tiba-tiba menyatakan rencana untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang selama ini mati dan mencemari lingkungan. Namun bagi masyarakat yang sudah menderita, langkah ini dianggap percuma dan terlambat jauh.
Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Media RajawaliNews dan penerima mandat hukum warga, menegaskan bahwa niat perbaikan di detik terakhir tidak bisa menghapus kenyataan pahit: limbah kotor dan beracun dari dapur tersebut sudah lama mengalir bebas, mencemari tanah, sumber air, dan secara nyata mencederai kesehatan serta kehidupan warga sekitar.
“Ini pencitraan semata! Kenapa baru mau bergerak setelah terungkap ke publik? Limbah itu sudah merembes ke mana-mana, sawah tercemar, air tanah terkontaminasi, dan warga sudah sakit-sakitan serta terganggu kenyamanannya. IPAL yang diperbaiki hari ini tidak serta-merta menyembuhkan luka yang sudah lama tergores dan mencemari lingkungan yang sudah rusak,” tegas Eri dengan tajam.
Masyarakat tidak hanya dirugikan secara lingkungan, namun juga menderita cedera nyata akibat kelalaian pengelola yang membiarkan limbah berkeliaran tanpa kendali. Rencana pembenahan kini dianggap sebagai upaya menutupi kesalahan fatal yang merugikan hak hidup warga, bukan langkah tulus pertanggungjawaban.
Pihaknya memperingatkan keras: Perbaikan IPAL jika terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kerugian serta cedera yang dialami masyarakat, sama sekali tidak ada artinya. SPPG tidak boleh menganggap cukup membersihkan sampah atau menyambung pipa, padahal dampak bahayanya sudah tertanam di tubuh warga dan lingkungan Belitang Harjowinangun 2.
“Kami tidak tertipu oleh gerakan dadakan ini. Warga menuntut pemulihan total kerusakan lingkungan, jaminan kesehatan jangka panjang bagi yang terkena dampak, dan akuntabilitas hukum bagi kelalaian yang mencederai banyak pihak ini. Jangan berharap kami diam saja hanya karena lubang pembuangan ditutup sesaat,” tambahnya tegas.
Eri menegaskan, mandat masyarakat tetap berjalan penuh menuntut keadilan. Kerusakan sudah terjadi, cedera sudah terlanjur dialami rakyat—tidak ada kata selesai sebelum hak-hak korban dikembalikan seutuhnya dan pelanggar diadili.
(Muslian)


