Lahat, Rajawalinews.online
a. Penyimpanan Persediaan pada RSUD Lahat Belum Didukung dengan Gudang
yang Memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyimpanan persediaan pada RSUD Lahat
diketahui bahwa penyimpanan persediaan tidak didukung dengan gudang persediaan
yang memadai.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Instalasi Farmasi dan Kepala Ruangan Gudang Farmasi menyatakan bahwa terdapat empat tempat penyimpanan persediaan pada RSUD Lahat yaitu Gudang Farmasi, Gudang B3, Gudang Gas Medis, dan Gudang Cairan. Hasil pemeriksaan fisik persediaan secara uji petik pada RSUD Lahat menunjukkan bahwa penyimpanan pada gudang persediaan RSUD Lahat telah melebihi kapasitas sehingga terdapat sebagian persediaan barang habis pakai berupa alat-alat kesehatan yang disimpan pada Rumah Dinas Direktur RSUD yang berlokasi di dalam komplek RSUD Lahat.

Sebagian persediaan ditumpuk didalam ruang kamar hingga ruang tamu pada Rumah Dinas Direktur RSUD Lahat tanpa didukung dengan sirkulasi udara yang memadai dengan kondisi sebagai berikut.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Instalasi Farmasi dan Kepala Ruangan Gudang
Farmasi menyatakan bahwa belum ada pengajuan secara tertulis terkait usulan
penambahan tempat penyimpanan gudang sehingga untuk sementara Rumah Dinas
Direktur RSUD Lahat dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan persediaan
sementara.
b. Penatausahaan dan Penyimpanan Persediaan pada Disdukcapil Belum
Memadai Disdukcapil per 31 Desember 2025 menyajikan persediaan sebesar
Rp1.916.549.416,00. Persediaan tersebut berupa alat/bahan untuk kegiatan kantor.
Hasil pemeriksaan fisik persediaan menunjukkan bahwa persediaan tersebut
disimpan pada tempat penyimpanan persediaan yang tidak memadai dengan kondisi sebagai berikut.

Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui bahwa ruang penyimpanan
tersebut telah digunakan sejak tahun sebelumnya dan belum pernah terdapat
perbaikan atas bangunan tersebut. Sebagian barang disimpan pada ruang rapat untuk
menghindari kerusakan yang lebih parah atas barang-barang tersebut. Barang yang
tersimpan pada gudang tersebut merupakan barang persediaan yang telah
rusak/usang berupa blanko Kartu Tanda Pengenal Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (KTP SIAK), buku mutasi, dan buku induk penduduk dalam kondisi
rusak/usang sebesar Rp772.780.420,00 yang tidak dapat digunakan lagi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 pada
Pasal 318 ayat (1) huruf c dan huruf g yang menyatakan bahwa pengamanan fisik
barang persediaan dilakukan, antara lain menyediakan tempat penyimpanan barang
dan melakukan pengamanan persediaan;
b. Perbup Lahat Nomor 48 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 7 ayat (3) huruf h yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang
dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Daerah;
2) Pasal 415 yang menyatakan bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan
apabila:
a) tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat
dipindahtangankan; atau
b) terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko:
a. Kehilangan dan kerusakan atas barang persediaan; dan
b. Kelebihan pencatatan persediaan atas barang yang sudah rusak atau tidak bisa
dipakai lagi.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD dan Kepala Disdukcapil selaku Pengguna Barang belum optimal
dalam melaksanakan tugasnya terkait pengamanan dan pengendalian atas
penatausahaan barang persediaan di satuan kerjanya; dan
b. Pengurus Barang Disdukcapil kurang cermat dalam melaksanakan inventarisasi fisik dan belum mengusulkan penghapusan/pemusnahan persediaan yang rusak/usang.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Direktur RSUD selaku Pengguna Barang untuk meningkatkan pengamanan dan
pengendalian atas penatausahaan barang persediaan di satuan kerjanya dan
mempersiapkan gudang persediaan yang memadai; dan
b. Kepala Disdukcapil selaku Pengguna Barang untuk:
1) Meningkatkan pengamanan dan pengendalian atas penatausahaan barang
persediaan di satuan kerjanya; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang Disdukcapil supaya melaksanakan
inventarisasi fisik dan mengusulkan penghapusan/pemusnahan persediaan yang
rusak/usang.
Red.


