Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Diduga Main Mata di Kasus Oknum ASN Bekasi? Kapolsek Klaim RJ, Kanit Reskrim Sebut Terlapor Masih Wajib Lapor, Hingga Alat Berat “Misterius”!

KABUPATEN BEKASI, RAJAWALI NEWS — Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali berada di titik nadi. Skandal dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum pegawai di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi berinisial W kini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu tanda tanya besar terkait penanganan kasus di kepolisian.

​Peristiwa hukum ini tercatat dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/63/VII/RES.1.11/2026/Sek.Cik-Pus yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Sektor Cikarang Pusat. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, tepat di area Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi. Penggunaan lokasi kedinasan memperkuat dugaan adanya praktik transaksi gelap dengan memanfaatkan atribut, fasilitas, serta kewenangan jabatan publik.

​Penyidik menjerat perkara ini menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), hingga Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Penggunaan pasal penggelapan dalam jabatan menegaskan indikasi kuat bahwa oknum ASN bersangkutan diduga memanfaatkan posisi dinasnya untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Iklan Sponsor

​Namun, dinamika penanganan perkara di tingkat kepolisian justru memicu polemik baru. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Pak Fredi, pada Selasa (11/8/2026), beliau menyampaikan bahwa status terlapor saat ini masih dikenakan kewajiban wajib lapor.

​Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh,S.H,M.H. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis WhatsApp, Kapolsek menyatakan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

​”Sudah Restorative Justice (RJ) dan sudah selesai kasusnya,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat.

​Ketidakcocokan informasi antara Kanit Reskrim dan Kapolsek ini menimbulkan kesimpangsiuran. Kejanggalan makin menguat ketika awak media melayangkan pertanyaan krusial mengenai keberadaan barang bukti: selain terlapor diamankan, apakah alat berat yang dimaksud dalam kasus tersebut turut disita? Sayangnya, Kapolsek Cikarang Pusat memilih bungkam dan tidak memberikan respons atas pertanyaan tersebut.

​Sikap tertutup dan kontradiksi informasi internal institusi kepolisian ini langsung menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengecam keras indikasi ketidaktransparanan dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum ASN tersebut.

​”Ini bukan lagi sekedar urusan personal antar-individu. Ketika sebuah kesepakatan atau transaksi bermasalah dilingkunhan dinas dan memanfaatkan kapasitas ASN, maka itu adalah kejahatan jabatan! Kami mendesak Kepala DSDAMBK dan Inspektorat Daerah tidak main mata atau pasang badan. Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, oknum yang terlibat tindak pidana dan merusak citra ASN wajib dibebastugaskan dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas perwakilan LSM KCBI.

​Kini publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di Polsek Cikarang Pusat? Perbedaan keterangan antar-pejabat kepolisian serta aksi bungkam terkait status penyitaan barang bukti alat berat makin memperkeruh transparansi penegakan hukum dalam kasus skandal jabatan di DSDAMBK Kabupaten Bekasi ini.

Hingga saat ini, publik dan awak media masih menunggu klarifikasi resmi lanjutan dari jajaran Polsek Cikarang Pusat maupun Polres Metro Bekasi untuk memberikan kepastian hukum dan penjelasan transparan mengenai status perkara serta barang bukti alat berat yang dipertanyakan.

(Y)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!