Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi

 

Sumenep ,Rajawalinews.online

Sanksi pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Bentuk hukumannya terbagi menjadi tiga jenis utama: sanksi administratif (teguran hingga pencabutan izin), sanksi pidana (penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar), dan sanksi perdata (ganti rugi materiil dan tindakan pemulihan lingkungan).

Iklan Sponsor

Diduga kuat Limbah dari Usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian warga yang berada disekitar lokasi usaha.

Hal ini terungkap saat warga Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mempertanyakan apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu.

Team Investigasi lapangan Kabiro media RajawaliNews.online mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Saat dikomfirmasi oleh awak media Haji Dolla mengatakan “Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,usaha pemotongan ayam ini telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan,dan telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep,” akunya”.

Saya pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).Karena keterbatasan dana saya meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut.Sampai saat ini proses pengurusan tersebut belum terealisasi, “tambahnya”.

Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur saat dikomfirmasi awak media ini 06-08-2026 mengatakan “Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Group angkat bicara 07-08-2026 ini merupakan kelalaian pengawasan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu,semua masih belum jelas, ujarnya”

Saya berharap Pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai kerugian yang dialami masyarakat berlanjut-lanjut tanpa ada solusi penyelesaian yang nyata.Bukan hanya sekedar ucapan janji menindaklanjuti tapi segera cari solusi terbaik, karena menurut keterangan masyarakat usaha ini sudah beroperasi kurang lebih sepuluh (10) tahun tetapi mengapa sampai saat ini belum juga ada titik terang tentang permasalahan ini, “tambahnya”.

 

Red

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!